Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3 - Pajak International - Diskursus Kritik PMK No.39/PMK.03/2017 - Prof Apollo

22 Maret 2024   14:14 Diperbarui: 23 Maret 2024   07:28 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What is PMK No.39/PMK.03/2017 ?

PMK No. 39/PMK.03/2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menetapkan tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam pertukaran informasi antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra sesuai dengan perjanjian internasional yang telah ditandatangani.  

Document Pribadi
Document Pribadi

What the is use ?

  • Meningkatkan Kerjasama international: PMK ini memungkinkan pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional, membantu dalam pencegahan penghindaran pajak, pencucian uang, dan pendanaan teroris.
  • Memfasilitasi penegakan hukum: Pertukaran informasi keuangan dapat digunakan oleh otoritas perpajakan untuk memantau dan menegakkan kepatuhan pajak, meminimalisir penghindaran pajak, dan mengidentifikasi praktik-praktik yang merugikan negara.
  • Menjamin transparansi keuangan: PMK ini mendukung transparansi keuangan dengan memastikan bahwa informasi terkait keuangan tersedia untuk pihak berwenang, memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap aliran dana dan praktik perpajakan internasional.

Document Pribadi
Document Pribadi

 Why should this PMK No.39/PMK.03/2017 exist? :

  • Pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris: Pertukaran informasi keuangan yang teratur dan transparan dapat membantu dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris dengan memantau aliran dana lintas batas secara efektif.
  • Penghindaran pajak dan pajak ganda: Melalui pertukaran informasi, PMK No. 39/PMK.03/2017 membantu dalam mengatasi praktik penghindaran pajak dan perpajakan ganda dengan memastikan bahwa informasi yang relevan tentang entitas keuangan tersedia untuk pihak berwenang.

screenshot-2024-03-23-at-07-25-35-65fe2208de948f303c228624.png
screenshot-2024-03-23-at-07-25-35-65fe2208de948f303c228624.png

Diskursus kritik

PMK No.39/PMK.03/2017 tentang pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional kurang memiliki kekhususan dalam ketentuannya sehingga dapat menimbulkan ambiguitas. Prosedur yang diuraikan dalam peraturan ini mungkin terlalu rumit, sehingga berpotensi menghambat proses pertukaran informasi yang efisien. Krtitik pada PMK No.39/PMK.03/2017 menganai kebijakannya itu terkait dengan privasi nasabah dan keamanan data, karena potensial melanggar privasi individu dengan memungkinkan pertukaran informasi keuangan tanpa izin yang cukup ketat, dan ada kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi nasabah dari penyalahgunaan atau akses yang tidak sah. Berkaitan juga dengan tantangan implementasi mengenai koordinasi dengan negara atau yurisdiksi mitra

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017. Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Sekretariat pengadilan pajak kementrian keuangan. (2017). The 8th Annual ASEAN Tax Conference 2017 ASEAN Tax Reform: The Tax Challenges of Digital Economy

Indonesia corruption watch. (2018). Terbukanya rahasia bank.

Media keuangan. (2017). Resep atasi ketimpangan ekonomi. VOLUME XII/NO.115/APRIL 2017.  Kementrian keuangan republik Indonesia.

Agustin, S. (2019). Menilik fenomena pamer saldo ATM. Oliver&co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun