What is PMK No.39/PMK.03/2017 ?
PMK No. 39/PMK.03/2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menetapkan tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam pertukaran informasi antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra sesuai dengan perjanjian internasional yang telah ditandatangani. Â
What the is use ?
- Meningkatkan Kerjasama international: PMK ini memungkinkan pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional, membantu dalam pencegahan penghindaran pajak, pencucian uang, dan pendanaan teroris.
- Memfasilitasi penegakan hukum: Pertukaran informasi keuangan dapat digunakan oleh otoritas perpajakan untuk memantau dan menegakkan kepatuhan pajak, meminimalisir penghindaran pajak, dan mengidentifikasi praktik-praktik yang merugikan negara.
- Menjamin transparansi keuangan: PMK ini mendukung transparansi keuangan dengan memastikan bahwa informasi terkait keuangan tersedia untuk pihak berwenang, memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap aliran dana dan praktik perpajakan internasional.
 Why should this PMK No.39/PMK.03/2017 exist? :
- Pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris: Pertukaran informasi keuangan yang teratur dan transparan dapat membantu dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris dengan memantau aliran dana lintas batas secara efektif.
- Penghindaran pajak dan pajak ganda: Melalui pertukaran informasi, PMK No. 39/PMK.03/2017 membantu dalam mengatasi praktik penghindaran pajak dan perpajakan ganda dengan memastikan bahwa informasi yang relevan tentang entitas keuangan tersedia untuk pihak berwenang.
Diskursus kritik
PMK No.39/PMK.03/2017 tentang pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional kurang memiliki kekhususan dalam ketentuannya sehingga dapat menimbulkan ambiguitas. Prosedur yang diuraikan dalam peraturan ini mungkin terlalu rumit, sehingga berpotensi menghambat proses pertukaran informasi yang efisien. Krtitik pada PMK No.39/PMK.03/2017 menganai kebijakannya itu terkait dengan privasi nasabah dan keamanan data, karena potensial melanggar privasi individu dengan memungkinkan pertukaran informasi keuangan tanpa izin yang cukup ketat, dan ada kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi nasabah dari penyalahgunaan atau akses yang tidak sah. Berkaitan juga dengan tantangan implementasi mengenai koordinasi dengan negara atau yurisdiksi mitra
Daftar Pustaka