Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pajak International - Diskursus Kritik Martin Heidegger, Pada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan - Prof Apollo

17 Maret 2024   14:01 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:20 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Official Website Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Martin Heidegger (1889--1976) adalah seorang filsuf Jerman terkemuka yang terkenal karena kontribusinya terhadap fenomenologi dan eksistensialisme. Ia terkenal karena karyanya yang inovatif, "Being and Time," di mana ia mengeksplorasi pertanyaan mendasar tentang keberadaan, ontologi, dan hakikat keberadaan. Filsafat Heidegger menyelidiki pengalaman manusia, menekankan pentingnya keaslian, memahami keberadaan di dunia, dan bergulat dengan konsep "Dasein", atau keberadaan. Ia sangat mempengaruhi pemikiran eksistensialis dan memberikan pengaruh yang signifikan di berbagai bidang, termasuk filsafat, sastra, psikologi, dan teologi.

Authorized Economic Operator (AEO) adalah pemain kunci dalam perdagangan global, yang mencakup importir, eksportir, dan pengirim barang. Status AEO diberikan kepada bisnis yang memenuhi standar keamanan tertentu dan mematuhi prosedur bea cukai, sehingga menjadikan mereka mitra yang dapat diandalkan dan dipercaya dalam rantai pasokan. Program AEO, yang didirikan oleh otoritas bea cukai, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memfasilitasi perdagangan yang sah dengan memberikan perlakuan istimewa, seperti prosedur bea cukai yang disederhanakan dan pengurangan inspeksi, kepada entitas bersertifikasi AEO. 

Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan adalah proses pengiriman informasi perpajakan secara otomatis antara negara yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak. Hal ini melibatkan pendaftaran lembaga keuangan dan pelaporan informasi keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Proses ini memungkinkan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antara negara-negara untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi keuangan global. Otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak, biasanya mengeluarkan surat edaran dan pedoman terkait untuk memberikan arahan teknis terkait proses pelaporan otomatis ini kepada para pemangku kepentingan.

AEO memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan efisiensi perdagangan internasional. Mereka bekerja sama erat dengan otoritas bea cukai dan mematuhi standar kepatuhan yang ketat untuk mengurangi risiko yang terkait dengan terorisme, penyelundupan, dan aktivitas terlarang lainnya. Dengan memupuk rasa saling percaya antara dunia usaha dan administrasi bea cukai, program AEO berkontribusi terhadap kelancaran operasi perdagangan, pengeluaran barang yang lebih cepat, dan ketahanan rantai pasokan secara keseluruhan.

Dalam konteks AEO, Martin Heidegger tidak secara langsung mengemukakan pendapat tentang Area Economic Operator (AEO). Fokusnya adalah pada eksistensialisme dan fenomenologi, terutama mengenai keberadaan manusia dan teknolog. Namun, pemikirannya tentang teknologi, seperti dalam "The Question Concerning Technology," menggali esensi teknologi dan dampaknya terhadap manusia dan keberadaannya. Dari sudut pandang ini, pendapatnya dapat dihubungkan dengan AEO dalam konteks bagaimana perkembangan teknologi mempengaruhi pandangan manusia terhadap ekonomi dan keberadaan mereka.

Maka dari itu mari kita lihat bagaimana perkembangan teknologi dan pandangan manusia jika dikaitkan dengan AEO:

Peningkatan kesenajangan Ekonomi

Meskipun teknologi dapat meningkatkan efisiensi, dampaknya tidak merata, menyebabkan kesenjangan ekonomi antara mereka yang mampu mengakses teknologi dan yang tidak. Hal ini dapat memengaruhi pandangan manusia terhadap keadilan ekonomi dan peran AEO dalam memastikan inklusivitas 

Ketergantungan yang berlebihan 

Kemajuan teknologi dapat menyebabkan ketergantungan yang berlebihan pada sistem teknologi, membuat manusia rentan terhadap gangguan atau kerentanan teknologi. Hal ini dapat memengaruhi pandangan mereka terhadap keberlanjutan ekonomi dan keamanan dalam konteks AEO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun