"Menjadikan areal pertambangan Degeuwo sebagai pertambangan rakyat"
Degeuwo menjadi menarik diperbincangkan ketimbang pendulangan emas yang dilakukan di areal PTFI di Timika, perbincangan terkait Degeuwo sudah berlangsung lama, langkah-demi langkah sudah dilakukan oleh masyarakat sendiri juga oleh pemrintah, banyak yang mengatakan kegiatan ini illegal ada yang mengatakan itu punya masyarakat trapapa, ada yang mengatakan ditutup saja, ada juga yang mengatakan dibolehkan yang punya ijin yang kategorinya tidak punya ijin dihentikan. Menanggapi berbagai fenomena itu Gubernur Papua menanggapi dengan mengeluarkan  Instruksi Gubernur Papua Nomor, 1 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di seluruh Wilayah Provinsi Papua tanggal 9 Mey 2011 yang menginstruksikan Bupati/Walikota se Provinsi Papua. Isi dari INGUB itu antara lain: 1) Menghentikan semua aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah masing-masing yang berada didalam Wilayah Hutan Lindung, Kontrak Karya (KK) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 2) Menindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan menghentikan aktivitas pelayanan transportasi udara yang digunakan sebagai penghubung daerah-daerah Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) 3) Menghentikan pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh masyarakat adat dengan pihak perusahaan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diketahui Pemerintah Daerah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H