Akhir akhir ini, percakapan di media sosial kembali riuh dengan diskusi apakah memang benar bahwa ada gaji dokter yang masih di bawah tukang parkir mobil. Hal ini disampaikan oleh salah satu kandidat Presiden RI sehingga hal ini menjadi diskusi yang cukup sengit di kalangan masyarakat
Hasil konfirmasi kepada ketua IDI, dr. Daeng M Faqih, SH. MH, disampaikan bahwa masih banyak dokter yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan khususnya dokter umum yang berada di daerah-daerah. Ketua IDI menjelaskan bahwa dokter umum dan PNS baru di bawah 5-10 tahun (Golongan III A) memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta.
Ditambah dengan kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Sehingga gaji akhir seorang dokter umum PNS adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta
Sebaliknya, Menteri kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, SpM. Menkes justru mengatakan bahwa gaji dokter untuk program Nusantara Sehat bisa mencapai Rp 11,2 juta per bulan. Di mana Nusantara Sehat adalah program dari Kementerian Kesehatan yang pada intinya mengirimkan dokter bersama tenaga kesehatan lain ke daerah terpencil di Indonesia.
Untuk memverifikasi statemen tersebut, JDN Indonesia yang diketuai oleh dr Andi Khomeini SpPD (K) bersama tim (dr Afifan Heriawan, dr Makhyan J, dr Fakih NS, dr Bela D) telah melakukan "Survei Kesejahteraan Dokter Umum" yang disebarkan kepada dokter umum di seluruh penjuru Indonesia.
Dari riset yang melibatkan sampel 452 dokter umum yang telah diverifikasi keanggotaannya melalui nomer NPA IDI aktif (bukan dokter internship/dokter muda), dan didapatkan hasil sebagai berikut:
Padahal, jam kerja mereka dalam satu tempat praktik rata-rata 42 jam per minggu. Artinya jam kerja ini sudah sesuai bahkan sedikit melebihi dari jam kerja standar yakni 40 jam per minggu sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Â
Sedangkan sisanya, yakni 94,47 persen dokter umum tidak mendapatkan gaji sesuai rekomendasi gaji minimal IDI saat praktik di satu tempat meski sudah memiliki rata-rata jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Dalam statement-nya, Menkes mengatakan bahwa dokter Indonesia dapat praktik lebih dari satu tempat sehingga berpotensi mendapatkan penghasilan lebih. Statement ini menimbulkan asumsi bahwa dokter meskipun mendapatkan penghasilan kecil bila berpraktik pada satu tempat, maka dia bisa mencari pendapatan lagi dengan berpraktik di tempat lain. Namun, apakah statement ini benar?