Mohon tunggu...
MA Khudori
MA Khudori Mohon Tunggu... Lainnya - S1

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan Zakat dan Broker Online dalam Ilmu Ekonomi Kontemporer

13 Oktober 2023   17:16 Diperbarui: 13 Oktober 2023   17:18 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdagangan zakat dan broker online

 Segala hasil transaksi bisnis atau perantara, baik online maupun offline, dikenakan kewajiban zakat jika mencapai satu nisab (senilai sekitar 90 gram emas) dan telah berdiri selama satu tahun (mencapai perlombaan). Namun banyak juga ahli hukum yang membolehkan percepatan zakat (ta'jiiluz zakaah), asalkan memperoleh nishab maka zakat kemudian dapat dikabulkan tanpa harus menunggu setahun.

 Sedangkan besarnya zakat (miqdaaruz zakaah) yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari harta yang dijaminkan dengan zakat. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun