Perdagangan zakat dan broker online
 Segala hasil transaksi bisnis atau perantara, baik online maupun offline, dikenakan kewajiban zakat jika mencapai satu nisab (senilai sekitar 90 gram emas) dan telah berdiri selama satu tahun (mencapai perlombaan). Namun banyak juga ahli hukum yang membolehkan percepatan zakat (ta'jiiluz zakaah), asalkan memperoleh nishab maka zakat kemudian dapat dikabulkan tanpa harus menunggu setahun.
 Sedangkan besarnya zakat (miqdaaruz zakaah) yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari harta yang dijaminkan dengan zakat. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!