Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perkembangan Alutsista Jepang Dan Amandemen "Konstitusi Perdamaian"

8 Desember 2017   08:22 Diperbarui: 8 Desember 2017   17:22 2849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak orang sudah tahu ada alasan historis Jepang telah kehilangan hak untuk memiliki angkatan bersenjatanya sendiri setelah berakhirnya P.D. II. Tapi meskipun setelah angkatan bersenjatanya dibangun kembali dan berkembang, tetap saja disebut "Pasukan Bela Diri Jepang" atau "Japan Self-Defense Force (JSDF)"

Setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada akhir P.D. II, Diet atau Parlemen Jepang pada 3 Nopember, 1946 mensahkan "Konstitusi Perdamaian (Peace Constituion)" yang effektif berlaku sejak 7 Mei 1947.  Khusus untuk pasal 9 disebutkan kausul dalam konstitusi nasional Jepang, yang melarang perang digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan internasional yang melibatkan negara.

Pasal 9  Konstitusi Jepang:

Dengan berpikir tulus demi sebuah perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan internasional.

(2) Untuk mencapai tujuan paragraf diatas, angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan. Hak kebangsaan negara tidak akan diakui.

( Article 9 of the Japanese constitution

Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes.

(2) To accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained. The right of belligerency of the state will not be recognized. )

Sumber: www.dailymail.co.uk
Sumber: www.dailymail.co.uk
Namun, seiring situasi dunia berubah, dan ekonomi Jepang meningkat, kekuatan militer Jepang secara bertahap dipulihkan dan menjadi lebih kuat.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Jepang telah mengembangkan kekuatan militernya berdasarkan evolusi sistem keamanan, dan telah melakukan terobosan baru terutama dalam hal perbaikan dan peningkatan alutsistanya.

Jika kita kaji secara seksama kekuatan militer Jepang sekarang, telah termasuk salah satu yang berkekuatan tertinggi yang jarang di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun