“Konvensi Hukum Laut” Menurut AS
Dogma AS, perariran internasional harus sebesar mungkin, dan wilayah perairan teritorial sekecil mungkin. Mereka akan mencoba untuk membuat kita kembali pada perairan teritorial 3 mil laut jika itu bisa. Dan menginginkan perairan internasional sebsar mungkin, sehingga mereka dapat dengan melakukan skala besar tertinggi untuk navigasi peesawat dan kapal laut. Dan AS telah melakukan hal yang sama saat bernavigasi di Laut Tiongkok Selatan.
Sehingga ketika di Laut Tiongkok Selatan dibagi menurut region per region, hal itu tidak diragukan lagi akan menyusutkan ruang geraknya, dan ini akan mejadi masalah yang sama di laut di seluruh dunia.
Pada 1979, ketika UNCLOS berada pada tahap akhir, pemerintah AS diam-diam meluncurkan program operasi diplomatik dan militer yang disebut “Freedom of Navigation (FON) Program.” (Program Kebebasan Navigasi). Program ini bertujuan untuk mencegah “Klaim maritim ekslusif” dari negara pesisir, yang akan menjadi oposisi AS sebagai kekuatan maritim, dan untuk melestarikan mobilitas global pasukan AS.
Menurut pengamat Program “Kebebasan Navigasi” benar-benar menyentuh dua aspek, satu aspek diplomatik dan satu lagi aspek militer.
Secara diplomatis, Senat AS mengirim diplomat untuk melakukan negosiasi atau mengajukan protes dengan beberapa klaim kepada negara-negara mengenai wilayah perairan mereka, zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau perairan kepulauan.
Aspek kedua, yang cukup penting dengan militer. Ini dilakukan oleh Departemen Pertahanan AS, yang dimulai dengan perintah dari Presiden AS pada tahun 1979. Operasi militer meliputi tiga aspek: Satu dengan melakukan lintas damai sebagai alasan hanya melintas didalam 12 mil laut dari teritorial perairan negara, untuk ini ada dua alasan.
Salah satunya adalah AS percaya beberapa negara ingin lebih pada pembatasan lintas damai. Misalnya, Tiongkok, Vietnam, dan bahkan sekutunya Republik Korea (ROK/Korsel), negara-negara lain yang masuk dalam teritorinya harus minta persetujuan dulu dan memberitahu sebelumnya. Amerika merasa ini menghalangi hak mereka untuk “lintas damai,” AS menginginkan bisa masuk wilayah perairan negara tanpa memberitahu mereka. Itu menjadi alasan pertama.
Alasan kedua, bahwa AS pikir beberapa acuan dasar untuk wilayah perairan beberapa negara tidak rasional, karena ditarik dengan garis lurus. Tetapi sebenarnya, UNCLOS menyatakan untuk menggunakan garis pangkal lurus adalah metode yang dapat diterima untuk menandai wilayah atau teritorinya.
AS percaya bahwa garis kurva tradisional yang harus digunakan, bukan garis lurus. Ini jelas bertentangan, bahkan untuk Jepang yang menjadi sekutunya, AS kira beberapa garis pangkal lurus yang digunakan tidak benar, hal yang sama diberlakukan juga untuk Tiongkok.
Selain menggunakan “lintas damai” sebagai alasan untuk memaksa berlayar kapal perangnya di dalam 12 mil laut dari teritorial negara lain, logika hegemonik dari kebebasan navigasi juga dilakukan oleh pesawat terbang militer AS dan kapal perang yang berlayar di perairan seantero perairan dunia, selama mereka berlayar tidak masuk dalam 12 mil laut dari garis batas negara.