Namun jika melihat sejarah negara-negara yang memanfaat laut cukup berprikemanusiaan, tapi hanya negara-negara maju yang telah meanfaatkan laut. Dan hanya beberapa negara maju pada saat itu, yang memanfaatkan sumber daya kelautan.
Jadi dalam latar belakang demikian, pada tahun 1970, negara-negara berkembang mulai bangkit, dan negara-negara berkembang memiliki kemampuan ekonomi untuk menumbuhkan kekuatan maritim mereka. Dengan sendirinya mereka berkepentingan dengan hukum untuk mempertahankan kepentingan maritim yang luas dari negara-negara berkembang. Kini negara maju tidak bisa lagi memanfaatkan laut sendiri, mereka diharuskan memanfaatkan laut bersama dengan seluruh umat manusia.
Maka ketika itu terjadi, negosiasi maritim sangat sulit terjadi, tetapi bagaimanapun negosiasi ini akan berhasil nanti.
Namun, AS sebagai negara maritim yang paling kuat dunia, AS percaya hukum internasional ini tidak cukup untuk melindungi kepentingan maritim AS, terutama untuk kepentingan militer AS dalam menggunakan ruang maritim.
Pada saat itu, “Konvensi Hukum Laut” PBB telah diajukan dengan banyak konsep baru, seperti batas landas kontinen, zona bersebelahan, dan zona ekonomi ekslusif (ZEE/ exclusive economic zones), itu semua membuat AS sangat marah. Bahkan hingga kini AS belum meratifikasi “Konvensi Hukum Laut 1982” (the 1982 “Convention on the Law of the Sea”), karena membatasi dogma AS. Lalu apa dogma AS?
(bersambung ....... )
Sumber : Media TV & Tulisan Dalam & Luar Negeri