Ini semacam hak yang sudah diberkati untuk setiap anggota yang menandatangani “United National Convention of the Law of the Sea” (Konvensi PBB untuk Hukum Luat) yang merupakan hak dalam Pasal 298 dari “UN Convention on the law of the Sea/Konvensi PBB tentang Hukum Laut”. Tiongkok mematuhi, dan menggunakan pasal ini sebagai semacam pembenaran, mereka merasa tidak melanggar regulasi ini.
( Bersmabung ..... )
Sumber & Referensi : media TV & Tulisan Luar dan Dalam Negeri
http://tuku.military.china.com/military/html/2010-06-03/143004_1383321.htm
http://www.japanfocus.org/-carlyle_A_-Thayer/3813/article.html
http://wantchinatimes.com/news-subclass-cnt.aspx?cid=1101&MainCatID=11&id=20150804000119
ASEAN’S Code of Conduct in the South China Sea: A Litmus Test for Community-Building? By Carlyle A. Thayer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H