Mohon tunggu...
Makarenna Isnaini Putri Nahar
Makarenna Isnaini Putri Nahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kenali Peran Petugas Radiasi (PPR) dalam Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Makarenna Isnaini Putri Nahar

Dosen Pengampu : Weni Purwanti, S.Si., M.Si

Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Menurut BAPETEN (2007), petugas proteksi radiasi merupakan orang yang dipilih oleh pemegang izin dan dinyatakan kompeten untuk melakukan tugas yang berkaitan tentang proteksi radiasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Kompetensi atau kapasitas PPR ditetapkan dengan undang-undang dalam bentuk Surat Izin Kerja (SIB) yang dicetuskan oleh Kepala BAPETEN. Untuk mendapatkan SIB, calon PPR harus menyelesaikan dan lulus pelatihan proteksi radiasi dan tes SIB terlebih dahulu (Hermawan, N. T. E. (2015).

Menurut BAPETEN, Petugas Proteksi Radiologi (PPR) merupakan pemegang kunci dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan persyaratan proteksi radiologi di fasilitas maupun instalasi tersebut. Fasilitas tersebut memainkan peran penting dalam sarana atau fasilitas.

Petugas proteksi radiasi (PPR) merupakan seseorang yang ditunjuk oleh sebuah instalasi dimana instalasi tersebut menggunakan radiasi pengion dan sudah diterima BAPETEN untuk mampu melaksanakan tugas yang berkaitan dengan masalah proteksi radiasi.

Kewajiban serta tanggungjawab PPR antara lain :

1. Menunjang instalasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dalam aspek proteksi radiasi, baik secara aturan ataupun tata laksana, termasuk mengatasi kendala persetujuan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

2. Memberi bimbingan tentang aturan dan tata laksana terhadap tenaga kerja radiasi mengenai aturan bekerja berbanding pada peraturan keamanan.

3. Hindari transformasi penyebab kerusakan radiasi tidak sesuai prediksi.

4. Memilih langkah pasti guna memastikan bahwa tak ada lokasi maupun area fasilitas dengan jumlah radiasinya melampaui batas dosis.

5. Misalnya bahaya radiasi maupun bahaya lain terjadi, maka harus memberi informasi kepada pihak yang berwenang seperti, BAPETEN, kepolisian, pemadam kebakaran, dsb. Penilaian segera terhadap jumlah radiasi yang didapat oleh tenaga kerja yang berada pada area kecelakaan harus dilakukan.

6. Mengkoordinasikan pengawasan, pemantauan radiasi, serta tindakan perlindungan lainnya.

7. Melakukan dokumetasi atas kegiatan yang berkaitan dengan proteksi radiasi.

Dalam pemanfaatan tenaga nuklir dalam bidang medis, PPR dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dari berbagai profesi, antara lain radiografer, fisikawan medis, dokter spesialis radiologi, dan dokter gigi. Untuk menjadi PPR, pertama-tama harus menjadi ahli dan idealnya memiliki pengetahuan menyeluruh atau komprehensif tentang tanggung jawab pemangku kepentingan terkait proteksi dan keselamatan radiasi. Oleh karena itu, yang menjadi PPR bisa saja merupakan tenaga Kesehatan seperti radiografer, ahli fisika medik, dokter yang berkesanggupan (misalnya dokter ahli radiologi-DSR, dokter spesialis kardiologi, dsb). Nah, pilihan yang sesuai untuk menjadi PPR harus memiliki ilmu fisika medis berdasarkan beberapa pertimbangan obyektif. Seorang fisikawan medis adalah seorang tenaga medis dengan keterampilan fisika medis klinis dasar (Arbiyanto, G. (n.d.).

REFERENSI

Arbiyanto, G. (n.d.). radiologi. Scribd. https://id.scribd.com/document/143765963/radiologi.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir - BAPETEN hadir untuk menguatkan peran dan profesionalisme PPR medik di fasiltas kesehatan. (n.d.). https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-hadir-untuk-menguatkan-peran-dan-profesionalisme-ppr-medik-di-fasiltas-kesehatan-094357.

BAPETEN, KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 17 Tahun 1999 tentang Pedoman Pnegujian untuk Petugas Proteksi Rasiasi, BAPETEN, Jakarta (1999).

BAPETEN, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN, Jakarta (2007).

Hermawan, N. T. E. (2015, October). PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL FISIKA (E-JOURNAL) (Vol. 4, pp. SNF2015-V).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun