Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

BI Setuju RUU Cipta Kerja Bawa Dampak Positif

11 Juni 2020   21:49 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:40 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) mengatakan kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Pasalnya, kebijakan itu memberi sentimen positif pada minat investasi dari dalam negeri maupun luar negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan RUU Cipta Kerja akan membuat berbagai izin investasi menjadi lebih cepat dan sederhana. Apalagi, pemerintah sebelumnya juga sudah melakukan berbagai langkah reformasi di bidang perizinan investasi, salah satunya perizinan terintegrasi secara online (Online Single Submission/OSS).

Aturan tersebut dipercaya ini akan meningkatkan pertumbuhan investasi, baik berupa portofolio aliran modal masuk di saham dan surat utang hingga Penanaman Modal Asing (PMA) pada proyek-proyek infrastruktur. 

Pertumbuhan investasi yang meningkat tentu akan berkontribusi pada laju ekonomi secara nasional. Di sisi lain, RUU Cipta Kerja yang mampu mengerek laju investasi juga akan mendongrak kinerja ekspor. 

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. Melalui RUU Cipta Kerja ini, pemerintah ingin memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi asing. 

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun