Bank Indonesia (BI) mengatakan kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini. Pasalnya, kebijakan itu memberi sentimen positif pada minat investasi dari dalam negeri maupun luar negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan RUU Cipta Kerja akan membuat berbagai izin investasi menjadi lebih cepat dan sederhana. Apalagi, pemerintah sebelumnya juga sudah melakukan berbagai langkah reformasi di bidang perizinan investasi, salah satunya perizinan terintegrasi secara online (Online Single Submission/OSS).
Aturan tersebut dipercaya ini akan meningkatkan pertumbuhan investasi, baik berupa portofolio aliran modal masuk di saham dan surat utang hingga Penanaman Modal Asing (PMA) pada proyek-proyek infrastruktur.Â
Pertumbuhan investasi yang meningkat tentu akan berkontribusi pada laju ekonomi secara nasional. Di sisi lain, RUU Cipta Kerja yang mampu mengerek laju investasi juga akan mendongrak kinerja ekspor.Â
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. Melalui RUU Cipta Kerja ini, pemerintah ingin memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi asing.Â
Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H