Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law Membuka Gerbang Investasi untuk Indonesia

17 April 2020   21:52 Diperbarui: 17 April 2020   21:50 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih banyak pihak yang menolak diberlakukannya Omnibus Law. Mengapa? Padahal, jika kita perhatikan, buruknya iklim investasi di Indonesia disebabkan sulitnya memperoleh izin yang akhirnya berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi negara. Sebagai pekerja, harusnya kita mendukung peraturan ini. Beberapa akademisi pun setuju bahwa Omnibus Law akan membuka gerbang dan mempermudah investasi di Indonesia. 

Tidak sedikit permasalahan yang akan teratasi dengan tingginya investasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalahnya banyaknya lapangan kerja baru yang otomatis akan menekan angka pengangguran. Tidak hanya itu, para pekerja juga akan terjamin kesejahteraannya. 

Keberadaan Omnibus Law merupakan cara pemerintah kita untuk mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha. Segala permasalahan mengenai perizinan diyakini dapat diatasi. Bukan hanya itu, Omnibus Law juga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. 

Jika kita ingin Indonesia maju, kita harus terbuka terhadap investasi. Salah satu caranya adalah dengan mengatasi segala masalah perizinan yang berbelit-belit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun