Mohon tunggu...
Majawati
Majawati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Keberagaman itu indah. Mengajari untuk menghargai perbedaan, harmonisasi dan saling melengkapi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jangan Ingat BPJS Disaat Sakit Saja!

19 Juni 2016   17:53 Diperbarui: 19 Juni 2016   17:57 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya juga pernah mendengar kisah teman yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya untuk keperluan mencabut gigi dan mendapat ganti gigi palsu secara lengkap. Setelah perawatan giginya selesai, dia tak mau lagi bayar iuran. Padahal biaya cukup besar untuk mencabuti semua giginya dan ganti palsu. Orang seperti ini akan mendaftar di saat sakit saja dan keluar setelah sembuh. Prinsip asuransi tidaklah seperti ini bukan? Namun sekarang ada denda bagi peserta yang tidak tertib membayar iuran.

Prinsip Gotong Royong Kepesertaan BPJS Kesehatan

Program JKN-BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat, terutama lansia. Boleh dibilang saat ini yang paling banyak menggunakan fasilitas BPJS adalah kaum lansia, karena usia lanjut menyebabkan munculnya penyakit. Sebelum ada BPJS orang bisa berobat karena punya uang atau ditanggung oleh perusahaan. Selebihnya entahlah, bahkan mungkin sebagian menyerah pasrah diobati ala kadarnya. Namun sejak ada BPJS Kesehatan, segala lapisan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara. 

Bahkan banyak kalangan mampu yang juga sudah punya proteksi asuransi masih menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada asuransi swasta, rata-rata fasilitas kesehatan hanya diberikan untuk rawat inap. Sementara menjadi peserta BPJS Kesehatan mereka bisa mendapat fasilitas rawat jalan, cek laboratorium, cuci darah hanya dengan membayar iuran yang jauh lebih murah dibandingkan dengan ditanggung sendiri. Asal ada persetujuan dokter, peserta BPJS bisa memeriksakan kesehatannya tanpa menunggu harus sakit dulu dan dirawat di rumah sakit baru tergantikan. 

Menjadi nasabah asuransi swasta, seringkali peserta harus menebus dulu biaya pengobatannya baru digantikan oleh rumah sakit, sementara menjadi peserta BPJS Kesehatan tinggal menunjukkan kartu BPJS dan KTP. Hanya obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS, diberikan resep untuk beli sendiri, pada kasus tertentu. Sungguh-sungguh suatu manfaat yang jauh lebih banyak dan simple sekali. Inilah bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada warga masyarakat dalam pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan manfaat yang maksimal dengan biaya yang benar-benar terjangkau.

Pada tahun 2015, BPJS sampai harus disubsidi oleh pemerintah dan “berteriak” karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pemasukan yang diterima. Dengan kondisi seperti yang saya ceritakan di atas, dimana kesadaran masyarakat masih rendah tentang prinsip gotong royong dalam menanggung biaya kesehatan secara nasional maka BPJS Kesehatan akan menjadi perusahaan yang tidak sehat. Satu pasien sakit bisa membutuhkan biaya pengobatan berjuta-juta, sekali rawat inap. Belum rawat jalan selanjutnya.

 Bila peserta BPJS Kesehatan adalah rata-rata peserta yang kondisinya sudah dalam keadaan sakit saat mendaftar maka jelas sekali defisit anggaran tak bisa dihindari. Tanpa ada keseimbangan antara peserta sehat dan sakit meski disubsidi oleh pemerintah maka akan berat bagi BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.

Harapannya BPJS bisa membenahi dengan regulasi-regulasi yang bisa menanamkan kesadaran kepada pesertanya untuk bisa bergotong-royong dalam menanggung biaya kesehatan bersama , bukan hanya saat sakit baru ingat BPJS. Sanksi denda bagi yang menunggak iuran memang perlu diterapkan agar peserta BPJS juga tertib memenuhi kewajibannya, bukan cuma menuntut haknya. Bukan berarti menekan masyarakat atau sekedar mencari untung, tetapi itulah pengelolaan yang tepat dan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menanggung biaya kesehatan secara gotong royong dalam kepesertaannya. Dengan pengelolaan yang baik dan keuntungan yang diperoleh, ke depannya pelayanan BPJS diharapkan akan makin baik, lancar, seimbangnya tenaga kesehatan dan pasien. Berkurangnya antrean yang tidak terlalu panjang dan memakan waktu.

Ajakan Hidup Sehat dan Informasi Menjaga Kesehatan Perlu Disebarluaskan

Disamping memberikan layanan kesehatan berupa rawat jalan dan rawat inap, sudah saatnya BPJS Kesehatan menggencarkan informasi dan ajakan kepada masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan menjaga kesehatan. Bila selama ini dilakukan dalam bentuk pemberian informasi di fasilitas kesehatan, maka sudah saatnya informasi itu perlu dengan gencar disebarluaskan di berbagai media. Tujuannya agar masyarakat yang belum sakit tergugah untuk menjaga kesehatan dengan mulai menjaga pola makannya, rajin berolah raga, mendapat informasi tentang gejala awal suatu penyakit dan lain-lain. Informasi itu bisa disebarkan di web BPJS Kesehatan, sosial media, talk show di TV, media cetak. 

Himbauan dan informasi yang terus-menerus disebarkan akan mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk mulai menerapakan pola hidup sehat dalam kesehariannya. Masyarakat yang sehat tidak lagi membutuhkan biaya pengobatan yang besar. Masyarakat yang sehat juga makin produktif serta hidupnya lebih bahagia. Dengan demikian tanggungan negara terhadap kesehatan rakyat juga akan berkurang. Saat ini seiring dengan meningkatnya kesejahteraan, berdampak dengan makin banyaknya orang terserang penyakit yang semestinya belum saatnya diderita. Terlalu keras bekerja dan pola hidup yang tidak seimbang membuat orang mudah stress serta menyepelekan kesehatan. Oleh sebab itu BPJS Kesehatan juga perlu menyediakan dana upaya pencegahan penyakit kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun