Senin, 15 November 2021, kelurahan Girirejo, kecamatan Ngablak, kabupaten Magelang, menggelar penyerahan sertifikat tanah massal di depan kantor kelurahan. Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara menyeluruh untuk tiap dusunya. Â Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, penyerahan sertifikat gratis massal ini juga dilakukan di Kelurahan Girirejo.
Penyerahan sertifikat dilakukan dengan membagi menjadi 2 kloter, kloter pertama dilakukan pada pukul 09.00 sedangkan kloter kedua dilakukan serentak mulai pukul 10.00. Penyerahan sertifikat ini di panitiakan oleh perangkat-perangkat desa yang terdiri dari Lurah, Kepala Dusun, juga Perangkat desa yang lain. Mahasiswa KKN RDR 77 UIN Walisongo juga turut membantu berjalanya penyerahan sertifikat massal ini.
Prosedur pengambikan sertifikat pun dibagi menjadi dua, srtifikat yang bisa langsung diambil melalui surat udangan, dan sertifikat yang diambil harus melalui surat kuasa. Sertifikat yang harus diambil melalui surat kuasa harus mengisi formulir surat terlebih dulu, disini peran mahhasiswa KKN sangatlah penting, mereka membantu ibu-ibu maupun bapak-bapak yang sudah lansia untuk membantu mengisi formulir yang diminta.
Setelah mengisi formulir para warga menunggu untuk dipanggil  ke meja antrian masing-masing. Setelah itu, warga diminta untuk memperlihatkan surat undangan dan KTP asli mereka untuk di cocokkan dengan surat tanah yang telah dibuat. Jikalau data KTP dan Surat tanah cocok maka surat tanah akan diberikan dengan syarat warga harus menandatangani surat pengambilan tanahnya.
"Semoga surat tanah massal gratis ini dapat berguna bagi masyarakat desa Girirejo, kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Agar nantinya tidak ada lagi kejadian seperti perebutan tanah, hak waris tanah dan lain-lain." Ujar pak salim salah satu perangkat desa Girirejo.
Acara penyerahan sertifikat massal tersebut dapat berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan tepat sebelum adzan dzuhur berkumandang. Warga merasa sangat puas dan lega karena bisa memiliki sertifikat tanah sendiri. Mahasiswa KKN sendiripun merasa sangat puas dan bangga karena bisa membantu berjalanya acara pembagian sertifikat massal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H