Untuk pelakunya dapat diproses pidana, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!