penataan pembelajaran yang berpatokan pada permendiknas No.65 tahun 2013 yang berisikan tentang standar isi, bahwa penataan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran). penataan pembelajaran ini meliputi mulai dari penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran serta penyiapan sumber belajar dan media pembelajaran, perangkat penilaian pembelajaran dan jalannya proses belajar mengajar.
maka dari itu kita sebagai calon guru hendaknya dapat menerapkan rasa tanggungjawab berkarakter serta bermoral yang dapat menunjukkan sikap, contoh yang baik bagi peserta didik kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI