4. Alat penghubung antarnegara dan antarbudaya
Bahasa Indonesia memiliki peranan yang vital di masyarakat umum dan nasional. Berkat adanya bahasa Indonesia, masyarakat dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikawatirkan.Masyarakat dapat bepergian ke seluruh pelosok tanah air dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi.
Selain kedudukannya sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia yang tercantum  dalam UUD 1945 bab XV, pasal 36  menempatkan pada kedudukan sebagai bahasa negara yang memiliki fungsi sebgai berikut :
1. Bahasa resmi negara
2. Bahasa pengantar  dunia Pendidikan di Indonesia
3. Alat penghubung pada tingkat nasional
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI