Negara Indonesia terkenal akan keberagaman budaya dan adat istiadatnya. Diantaranya yaitu mengenai adat dan tradisi pernikahan tradisional yang masih terjaga dan diterapkan hingga saat ini di berbagai daerah. Dalam tradisi pernikahan tersebut tentunya juga mempunyai keunikan masing-masing disetiap daerahnya.
Di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau memiliki adat istiadat pernikahan yang sangat unik. Dimana dalam prosesi pernikahan yang secara turun temurun di daerah ini masih menerapkan tradisi adat istiadat seperti acara Badoa Niniak Mamak.
Di dalam tradisi pernikahan di daerah ini melaui beberapa tahapan dimulai dari Maantaran Tando (Bertunangan), Mampokat kenek (Mufakat Kecil), Mampokat Godang (Mufakat Besar), Nikah, Pesta, dan yang terakhir di tutup dengan Acara Niniak Mamak.
Dalam acara pertama yaitu maantaran tando (bertunangan) di Kecamatan Kuantan Mudik ini pihak dari keluarga laki-laki meantarkan tando berupa cincin dan pengiring tando lainnya seperti kain baju, sepatu, alat make up dan lain sebagainya.
Setelah bertunangan maka dilakukanlah acara kedua yaitu mampokat kenek (mufakat kecil-kecilan), dimana dalam mufakat ini hanya dihadirkan oleh keluarga-keluarga inti atau keluarga terdekat saja.Â
Di mana dalam mufakat kecil ini membahas mengenai siapa-siapa saja yang akan dikatoan (diundang) untuk acara mampokat godang (mufakat besar) dan ditunjuk beberapa orang keluarga untuk mengatoan (mengundang) niniak mamak dan kerabat, ataupun sanak semondoan serta keluarga besar lainnya.
Acara ketiga yaitu mempokat godang (mufakat besar), mufakat besar ini merupakan acara mengumpulkan niniak mamak, semandoan (suami-suami adik beradik ibu ataupun kakak ataupun saudara), dan keluarga besar dari calon pengantin.Â
Mufakat ini dilakukan kedua belah pihak calon pengantin, dan mufakatnya tersendiri, dan biasanya dilakukan pada hari yang berbeda tergantung hasil mufakat kecil.Â
Pada mufakat di rumah calon pengantin perempuan, niniak mamak dari pihak laki-laki wajib hadir dalam mufakat tersebut. Tetapi mufakat dirumah calon pengantin laki-laki tidak mewajibkan niniak mamak dari pihak perempuan untuk hadir.
Dalam mufakat ini bertujuan untuk mengumpulkan niniak mamak, keluarga terdekat, sanak semondo untuk membahas atau memufakatkan mengenai acara pernikahan  yaitu acara intinya untuk membahas berapa dana yang diperlukan untuk acara prosesi pernikahan, dan jika sudah dapat berapa dana yang diperlukan maka niniak mamak, keluarga terdekat, sanak semondo (saudara) melakukan iuran ataupun sumbangan untuk acara pernikahan tersebut.Â