Negara Indonesia terkenal akan keberagaman budaya dan adat istiadatnya. Diantaranya yaitu mengenai adat dan tradisi pernikahan tradisional yang masih terjaga dan diterapkan hingga saat ini di berbagai daerah. Dalam tradisi pernikahan tersebut tentunya juga mempunyai keunikan masing-masing disetiap daerahnya.
Di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau memiliki adat istiadat pernikahan yang sangat unik. Dimana dalam prosesi pernikahan yang secara turun temurun di daerah ini masih menerapkan tradisi adat istiadat seperti acara Badoa Niniak Mamak.
Di dalam tradisi pernikahan di daerah ini melaui beberapa tahapan dimulai dari Maantaran Tando (Bertunangan), Mampokat kenek (Mufakat Kecil), Mampokat Godang (Mufakat Besar), Nikah, Pesta, dan yang terakhir di tutup dengan Acara Niniak Mamak.
Dalam acara pertama yaitu maantaran tando (bertunangan) di Kecamatan Kuantan Mudik ini pihak dari keluarga laki-laki meantarkan tando berupa cincin dan pengiring tando lainnya seperti kain baju, sepatu, alat make up dan lain sebagainya.
Setelah bertunangan maka dilakukanlah acara kedua yaitu mampokat kenek (mufakat kecil-kecilan), dimana dalam mufakat ini hanya dihadirkan oleh keluarga-keluarga inti atau keluarga terdekat saja.Â
Di mana dalam mufakat kecil ini membahas mengenai siapa-siapa saja yang akan dikatoan (diundang) untuk acara mampokat godang (mufakat besar) dan ditunjuk beberapa orang keluarga untuk mengatoan (mengundang) niniak mamak dan kerabat, ataupun sanak semondoan serta keluarga besar lainnya.
Acara ketiga yaitu mempokat godang (mufakat besar), mufakat besar ini merupakan acara mengumpulkan niniak mamak, semandoan (suami-suami adik beradik ibu ataupun kakak ataupun saudara), dan keluarga besar dari calon pengantin.Â
Mufakat ini dilakukan kedua belah pihak calon pengantin, dan mufakatnya tersendiri, dan biasanya dilakukan pada hari yang berbeda tergantung hasil mufakat kecil.Â
Pada mufakat di rumah calon pengantin perempuan, niniak mamak dari pihak laki-laki wajib hadir dalam mufakat tersebut. Tetapi mufakat dirumah calon pengantin laki-laki tidak mewajibkan niniak mamak dari pihak perempuan untuk hadir.
Dalam mufakat ini bertujuan untuk mengumpulkan niniak mamak, keluarga terdekat, sanak semondo untuk membahas atau memufakatkan mengenai acara pernikahan  yaitu acara intinya untuk membahas berapa dana yang diperlukan untuk acara prosesi pernikahan, dan jika sudah dapat berapa dana yang diperlukan maka niniak mamak, keluarga terdekat, sanak semondo (saudara) melakukan iuran ataupun sumbangan untuk acara pernikahan tersebut.Â
Dalam mufakat ini para wanita membahas mengenai siapa saja yang akan dikatoan untuk acara bakerang (memasak) dirumah pihak calon pengantin.
Keempat, yaitu dilaksanakannya akad nikah dan pesta, akad nikah dan pesta ini dilakukan seperti kebanyakan orang tidak ada yang berbeda. Selanjutnya acara kelima yaitu acara penutup adat istiadat badoa niniak mamak.Â
Dalam acara ini biasanya dilakukan ketika acara pesta masih berlangsung, adat istiadat ini dilakukan pada sore hari, dimana pihak laki-laki pulang ke rumahnya untuk mamakaian alek (menghias pakaian menggunakan emas).Â
Begitu juga dengan pihak perempuan. Dalam memakaian alek ini dilakukan oleh para amai-amai dari masing-masing pihak. Pihak laki-laki di pakaikan oleh suku dari bapaknya yaitu amai-amai (bibi), dan pihak perempuan juga begitu dipakaikan oleh pihak suku bapaknya.
Setelah acara di tempat pihak pengantin laki-laki selesei, lalu para amai-amai dan keluarga dari pihak laki-laki ini mengarak pengantin laki-laki menuju rumah pihak pengantin perempuan.Â
Disini para amai-amai terlihat peranannya, salah satu anak amai bertugas untuk memayungkan pengantin laki-laki, sedangkan pihak perempuan dipayungkan oleh amainya. Dalam acara arak ini ada amai pihak laki-laki yang membawa ayam kampong yang masih hidup, tumpeng dan lain sebagainya.
Ema salah satu amai dari pihak laki-laki yang menggendong ayam kampong menggunakan kain panjang, mengatakan bahwasannya ayam kampong tersebut diserahkan untuk mempelai untuk makan malam pertamanya.
Setelah kedua mempelai di pertemukan, maka pengantin perempuan ini wajib mencium tangan suaminya. Dan setelah itu kedua mempelai ini diarak menuju rumah perempuan,ketika mempelai sudah mendekati rumah, para amai-amai melempar beras kuning, dan ketika sudah sampai di rumah pengantik perempuan, hanya pengantin laki-laki yang boleh masuk ke dalam rumah untuk acara badoa niniak mamak. Sebelum masuk ke rumah pengantin laki-laki ini dibasuh kakinya menggunakan air merah oleh amainya.
Nah, di dalam acara penutup badoa niniak mamak ini bertujuan menyambut dan melakukan serah terima mempelai, dalam acara ini dilakukan berbagai ceramah, berbalas pantun, kata-kata petuah yang berisi tentang serah terima mempelai. Di pertengahan acara , niniak mamak disuruh makan oleh perwakilan niniak mamak pihak perempuan. Setelah makan, acara ditutup dengan doa.
Nama : Mairika Purnama
Nim : 1905124385
Matkul : Pratikum Sejarah
Dosen Pengampu : Yuliantoro, M. Pd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H