Tok. Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berbunyi saat bersentuhan dengan meja. Tanda vonis penjara 12 bulan diputuskan kepada terdakwa Gustav Pattipeilohy yang terlibat perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk dipakai merampas SMAK Dago dari pemilik sah.
Sidang usai. Estafet proses hukum yang lama demi mencari keadilan untuk SMAK Dago rampung. Penjara jadi sanksi untuk pelakunya. SMAK Dago di rel yang benar, selamat dari gangguan mafia.
Vonis penjara menandakan bahwa usaha merampas SMAK Dago dilakukan dengan cara kriminal. Sampai memalsukan keterangan dalam Akta Notaris supaya terkesan seolah ada kelompok bernama Perkumpulan Lyceum Kristen yang didalangi Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy merupakan pemilik sahnya.
Keadilan selalu berpihak kepada yang benar. Tuhan Maha Adil. Keterangan saksi, bukti-bukti dan fakta persidangan menunjukkan bahwa SMAK Dago emang mau direbut pake cara jahat. Nurani majelis hakim mengantarkan terdakwa untuk dipenjara 12 bulan.
Sekolah dulu mantan Presiden BJ Habibie pernah belajar agar cerdas itu selamat dari cengkraman mafia yang mau merampasnya. Vonis penjara jelas banget membuktikan kalau ada tujuan jahat yang mau merebut SMAK Dago sebagai aset nasionalisasi.
Tinggal menunggu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti bisa juga dipenjara seperti rekannya, Gustav. Dua orang itu --Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti-- sejak awal mangkir sidang dengan alasan sakit sehingga majelis hakim menetapkan penghentian pemeriksaannya di persidangan.
Syak wasangka, khusus Edward Soeryadjaya faktanya berbohong selama ini. Dia ternyata ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tahanan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina. Mangkir di sidang klaim SMAK Dago dengan alasan sakit, tapi tersangka dugaan korupsi di kasus lainnya. Bener-bener mafia!
Kejaksaan Tinggi udah berusaha meminjam Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung buat kepentingan sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Sampai sekarang tinggal nunggu dilimpahkan lagi biar Edward Soeryadjaya di sidang juga.
(http://www.aktual.com/kejati-jabar-janji-limpahkan-lagi-berkas-edward-soeryadjaya-ke-pn-bandung/)