Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Guru JIS Bebas, Karena Bukti Sodomi Lemah

9 Oktober 2015   12:32 Diperbarui: 9 Oktober 2015   12:32 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Ramelan menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta Intercultural School (JIS) dinilai cukup beralasan.

Menurutnya, pembebasan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong karena bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat lemah.

“Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah,” kata Ramelan dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).

Ramlan menjelaskan, putusan PT pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama.

Karena itu, dia menilai PT DKI Jakarta yang menganulir putusan PN Jaksel sudah tepat mengingat pembuktiannya di pengadilan tingkat pertama lemah dan cacat.

Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian.

Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.

“Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” ujar Ramelan.

Seperti diketahui, pada 14 Agustus lalu PT DKI Jakarta membebaskan Neil dan Ferdinant dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh PN Jaksel.

Hakim PT DKI Jakarta menilai putusan PN Jaksel tidak cermat, dan tidak matang dalam pembuktian.

– See more at: http://fajar.co.id/headline/2015/08/25/guru-jis-bebas-karena-bukti-sodomi-lemah.html#sthash.lZc4NYhx.dpuf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun