Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ahli forensik sebut kasus sodomi di JIS tak pernah ada

7 Oktober 2015   16:44 Diperbarui: 7 Oktober 2015   16:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinan Tjong dan Neil Bantlemen tidak terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 3 muridnya. Vonis itu diketuk Hakim berdasarkan fakta persidangan.

Menanggapi hal itu, ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengakui bahwa kasus asusila tersebut tidak pernah terjadi di sekolah yang bertaraf internasional tersebut.

“Saya berkesempatan melihat hasil visum dan saya kaitkan dengan nalar keilmuan. Saya menjadi yakin bahwa kasus (sodomi) tidak pernah terjadi,” ujar Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8).

Reza mengaku, bahwa dirinya pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang diduga mengalami kasus kekerasan seksual. Alhasil, kasus asusila yang dituduhkan oleh dua guru JIS itu tidak terjadi.

“Saya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini, tapi saat itu saya berhalangan untuk hadir,” tutupnya.

Penjelasan Reza tersebut sesungguhnya sesuai dengan bukti-bukti medis hasil pemeriksaan terhadap tiga siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta menyatakan, korban tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasannya.

“Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL,”

Sebelumnya PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu.

Pengacara dua guru JIS Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa putusan pengadilan tinggi Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS adalah sebuah rekayasa. Kasus ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat. Bahkan bukti dari Rumah Sakit seperti RSCM dan RS KK Women’s and
Children’s di Singapura menegaskan kondisi anus si anak normal.

“Putusan PT Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS ini rekayasa. Ada motivasi uang yang sangat besar yang ingin diraih ibu korban, tapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Kebenaran pada akhirnya tidak akan salah,” tegas Hotman.

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ahli-forensik-sebut-kasus-sodomi-di-jis-tak-pernah-ada.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun