Mohon tunggu...
Money

Konsumen Penerus Generasi Islam

28 Februari 2019   01:39 Diperbarui: 28 Februari 2019   08:51 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsumen adalah orang yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. Kita sebagai penerus islam, sudah tahukah anda bagaimana menjadi konsumen yang sesuai ajaran islam serta mengetahui konsumsi islam itu seperti apa?

 Ilmu ekonomi menyebutkan, konsumsi diartikan menggunakan suatu barang maupun jasa untuk memuaskan kebutuhan manusiawi (the use of goods and services in the satisfaction of human wants). Konsumsi merupakan tujuan yang esensial dari produksi dengan kata lain, produksi merupakan alat bagi konsumsi.

Nur Rianto  (2017:23) Kebijakan dasar menjadi acuan dalam pelaksanaan sistem ekonomi islam menurut Choundhury (1986) yaitu pelarangan atas konsumsi yang berlebihan atau dengan kata lain mubazir. Dalam ekonomi islam, konsumsi yang dilakukan harus berdasarkan kebutuhan real dan bukan keinginan yang dapat mengakibatkan kemubaziran dalam pola konsumsi.

Kebutuhan seluruh manusia pada  kebutuhan fisik dasar makanan, pakaian, keamanan, kebutuhan sosial, serta kebutuhan individu terhadap pengetahuan dan suatu keinginan untuk mengekspresikan diri. Sementara keinginan merupakan bentuk kebutuhan manusia yang dihasilkan oleh budaya dan kepribadian individual. Manusia mempunyai keinginan yang hampir tanpa batas, tetapi sumber dayanya terbatas.

Pandangan manusia yang berkitan dengan  kebutuhan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhinya akan berlanjut pada kelangkaan relatif atas pemenuhan kebutuhan dalam rangka pencapaian nilai yang lebih tinggi dan pencapaian tujuan tertentu.  

Suherman Rosyidi (2012:49) Terkait pembahasan diatas, kebutuhan manusia bermacam-macam banyaknya baik dari segi kebutuhan fisik maupun kebutuhan psikis, baik keinginan yang baik maupun keinginan yang jahat. 

Kebutuhan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan. Pada tingkatan satu (atas), primary needs (kebutuhan primer) yaitu orang membutuhkan sandang (pakaian), pangan (makanan dan minuman), dan papan (tempat tinggal). 

Apabila kebutuhan primer ini terpenuhi, maka muncullah di dalam pikiran manusia terhadap pemenuhan secondary needs (kebutuhan tingkat kedua) yang merupakan kebutuhan akan barang-barang perlu, yang antara lain berisi kebutuhan akan sepatu, sepeda, pendidikan dan sebagainya. Jika keadaan memungkinkan (misalnya bertambah kaya), muncul keinginan untuk memenuhi keinginan tingkat ketiga atau tertiary needs yang berkaitan erat dengan kebutuhan akan barang mewah(tersier). 

Lalu kebutuhan tingkat keempat atau quartiary needs yang berhubungan  akan  kebutuhan akan barang yang benar-benar mubazir (yang sebenarnya tidak diperlukan sama sekali), dan seterusnya. Sesuai hadis ekonomi riwayat Nasa'i, hadist ke 2571 berikut:

Yang artinya: dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkat, Rasul SAW bersabda: "makanlah dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong". (HR. Nasai)

Konsumsi yang berlebihan (tidak sesuai tempatnya atau porsinya), yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan israf ( boros) atau tabzir (membuang harta tanpa guna). Tabzir yaitu  harta miliki seseorang digunakan dengan cara yang salah, dengan kata lain penggunaan ini  menuju tujuan-tujuan yang terlarang, seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau cara yang tanpa aturan. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau sedekah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun