Mohon tunggu...
Maimunah Maimunah
Maimunah Maimunah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisiwi

Saya adalah seorang mahasiswi keseharian saya berkuliah dan saya membuat akun ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kawin Kontrak dalam Pandangan Islam

14 Maret 2023   14:07 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:58 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan hendaknya dilandasi dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan diniatkan untuk dijalankan selama-lamanya. Lain halnya untuk kawin kontrak, biasanya pernikahan ini diniatkan untuk dijalankan dalam periode waktu tertentu.

Periode waktu kawin kontrak beragam, misalnya untuk satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun dan seterusnya sesuai perjanjian kedua belah pihak.

Dikutip dari buku 1001 Tanya Jawab Dalam Islam oleh Ust Muksin Matheer, dijelaskan arti dari mut'ah sendiri adalah kesenangan atau senang-senang. Banyak laki-laki menikah hanya untuk bersenang-senang saja.

Keempat madzhab bersepakat bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak itu haram hukumnya. Apabila dalam akad nikah itu disebut jangka waktu, maka akadnya itu menjadi batal dan tidak sah.

Untuk hubungan yang dinikahinya juga menjadi hubungan perzinaan meskipun telah dilakukan dengan mengucapkan ijab kabul.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

"Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda : "ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir (kiamat), barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Imam Muslim)

Dalam buku Fikih Sunnah - Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq dijelaskan, Khaththabi meriwayatkan bahwa Said bin Jubair berkata, "Aku sudah mengatakan kepada Ibnu Abbas, 'Apakah kamu tahu, apa yang telah kamu lakukan dan fatwakan? Banyak orang yang terlena dengan fatwamu, begitu juga para penyair. Ibnu Abbas bertanya, apa yang telah mereka katakan?' Aku menjawab, Para penyair itu mengatakan,"Aku berkata kepada seseorang yang lama terpenjara 'Wahai kawan, adakah kamu tau fatwa Ibnu Abbas, kamu diperkenankan memiliki seorang pendamping, tempat berlabuhmu sebelum mereka kembali."Ibnu Abbas lantas berkata, "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Demi Allah, aku tidak pernah mengeluarkan fatwa seperti itu. Kalau memang aku pernah berfatwa seperti tu, tapi bukan itu yang aku maksud. Aku tidak memperbolehkan nikah mut'ah, kecuali sebagaimana Allah membolehkan manusia untuk makan bangkai, darah, dan daging babi. Kesemuanya tidak dihalalkan, kecuali jika benar-benar terpaksa. Nikah mut'ah tak ubahnya seonggok bangkai, darah, dan daging babi."

Alasan Kawin Kontrak Haram dalam Islam
1. Dalam Al-Qur'an tidak menjelaskan kawin kontrak memiliki kaitan dengan talak, iddah dan hukum waris.
2. Tujuan utama dari kawin mut'ah itu hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja, tetapi bukan mendapatkan keturunan ataupun membangun rumah tangga.
3. Sayyidina Umar bin Khattab ra. juga mengharamkan kawin kontrak pada khotbahnya diatas mimbar dan para sahabat tidak ada yang menentangnya.
4. Merugikan kaum wanita karena hanya diumpamakan seperti benda yang dipindah dari satu orang ke orang lainnya hanya untuk tujuan kepuasan nafsu syawat saja.
5. Anak-anak yang dilahirkan dari kawin kontrak akan terlantar.

Nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan jika dilakukan hanya akan merusak sendi-sendi bangunan pernikahan. Sedangkan pernikahan itu sendiri menurut Islam ditujukan untuk memperoleh ketenangan dan ketentraman untuk saling mencintai serta menyayangi.
Wallahu alam.

Banyak dalil yang menjelaskan tentang pernikahan. Tertuang firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun