Mohon tunggu...
Maimun Ridwan Mukaris
Maimun Ridwan Mukaris Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernah beberapa kali bekerja sebagai HRD dan GA Manager di beberapa perusahaan, menjadi anggota Dewan Pengupahan dan Pengurus APINDO. Sekarang aktif sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Industrial Relation. e-mail : maimunaster@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

THR di Masa Pandemi Covid-19, Masihkan Harus Dibayar oleh Pengusaha?

30 April 2020   17:12 Diperbarui: 8 Mei 2020   13:41 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan pekerja/buruh menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan terdiri dari penghasilan upah dan non upah. Penghasilan berupa upah adalah penghasilan yang biasa diterima karena melakukan pekerjaan tertentu yang diberikan dalam jangka waktu tertentu seperti upah pokok dan tunjangan (bila ada) baik tunjangan yang bersifat tetap maupun tunjangan tidak tetap. 

Penghasilan berupa non upah adalah penghasilan pekerja/buruh diluar upah tersebut yang bisa berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja dan uang service pada bidang usaha tertentu.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam ketentuan pasal tersebut terdapat kata wajib yang artinya harus dilakukan dan bila tidak dilakukan (karena wajib) maka akan diberi sanksi.

Pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam pasal 59 PP tersebut yang menyatakan pengusaha yang tidak membayar THR akan menerima sanksi administrative dimana pemberian sanksi tersebut menurut pasal 61 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak pekerja berupa THR dimaksud. Sanksi administrative yang diberikan tersebut menurut pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 bisa berupa :

  • Teguran Tertulis, atau bisa juga
  • Pembatasan Kegiatan Usaha, yang menurut pasal 11 ayat (3) Permenaker tersebut berlaku hingga THR keagamaan dibayar pengusaha.

Persoalan yang terjadi sekarang adalah disaat pandemi covid-19 dimana banyak pengusaha menghentikan atau bahkan ada yang menutup usahanya dengan merumahkan dan/atau mem-PHK pekerja/buruh masihkah kewajiban membayar THR tersebut harus dilakukan ? 

Bagi pengusaha yang telah menutup usahanya dan mem-PHK pekerja/buruhnya sebelum memasuki bulan puasa, jika  pesangon telah dibayar sesuai ketentuan undang-undang maka sudah tidak ada lagi kewajiban membayar THR. Hal ini karena hubungan kerja telah putus 30 hari sebelum hari raya.

Akan tetapi jika PHK tersebut dilakukan dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka menurut pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, untuk karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pengusaha masih berkewajiban membayar THR. 

Demikian juga terhadap pekerja yang dirumahkan karena perusahaan menghentikan kegiatan operasinya atau terhadap pekerja/buruh yang masih aktive bekerja, terhadap mereka pengusaha berwajiban membayar THR jika telah jatuh tempo pembayarannya.

Bagi perusahaan yang bidang usahanya sangat berdampak akibat pandemi covid-19, kewajiban membayar THR tersebut tentunya sangat memberatkan. Hal ini karena tidak adanya pendapatan perusahaan disaat pandemi sehingga tidak ada sumber dana yang bisa digunakan untuk membayar THR. 

Bidang usaha seperti kuliner, mall, retail, pertokoan serta industri kecil dan menengah hampir tidak ada aktivitas produksi dan penjualan sehingga banyak pekerja/buruhnya yang dirumahkan tanpa upah atau dengan upah tidak penuh. Hal ini karena selain tidak adanya pengunjung yang membeli, juga karena mall atau pertokoan tutup akibat PSBB.

Darimana pengusaha bisa membayar THR jika pemasukkan dari usahanya tidak ada alias sedang mengalami  zero-in-cash-flow ? Tentunya hal ini menjadi hal yang tidak mungkin. Apabila ternyata banyak pengusaha yang tidak mampu membayar THR, apakah penerapan sanksi-sanksi tersebut masih bisa dilakukan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun