Daya belinya tidak ada sehingga barang dan jasa hasil produksi tidak terbeli oleh masyarakat yang mengakibatkan pabrik atau perusahaan akan bangkrut dan tutup, merugi akibat hasil produksinya tidak laku di pasaran.
Oleh karena itu perlu ditetapkan upah yang layak dan adil. Layak dalam artian bahwa dengan upah tersebut, buruh bisa hidup dan menghidupi keluarga secara layak sesuai harkat kemanusiaan dan adil yang berarti upah tersebut masih dalam batas kewajaran yang tidak memberatkan pengusaha serta tidak membebani perusahaan.Â
Apabila perusahaan bangkrut akibat beban upah yang melebihi kemampuannya maka yang rugi tidak hanya pengusaha tetapi juga buruh karena akan kehilangan pekerjaan sebagai mata pencariaannya serta masyarakat dan negara karena tutupnya salah satu sarana untuk memutar roda perekonomian dan pendistribusian sumber daya ke masyarakat.
Sebagai contoh yang pernah terjadi adalah tutupnya salah satu perusahaan garment besar dengan ribuan buruh di daerah Cibinong Bogor. Tutupnya perusahaan garment tersebut telah membuat kerugian tidak hanya bagi pengusaha dan buruhnya, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang kehidupannya mengandalkan trickle-down-effect dari eksistensi perusahaan tersebut.
Sepinya rumah-rumah kontrakan karena sudah tidak adanya penghuni yang mengontrak, tutupnya warung-warung makan karena tiadanya pembeli hingga lesunya penjualan tiket pada agen bus yang biasanya ramai penumpang menjadi bukti dari kerugian masyarakat akibat tutupnya perusahaan.
Perputaran roda perekonomian menjadi lambat bahkan cenderung stagnan padahal bisa jadi saat membangun rumah kontrakan, masyarakat sekitar mengajukan kredit perbankan sehingga berpotensi menjadi kredit macet.
Mengingat pemerintah dan masyarakat berkepentingan akan berlangsungnya eksistensi perusahaan maka mekanisme kenaikan upah dan sistem pengupahan harus bisa menemukan titik keseimbangan agar adil dan yang lebih penting bisa memotivasi buruh untuk bekerja lebih produktif lagi.
Nominal upah yang tinggi hingga over-value tidak ada gunanya kalau ujung-ujungnya membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya besaran upah yang tidak mampu untuk memotivasi buruh akan berakibat turunnya produktivitas yang pada akhirnya juga akan merugikan perusahaan juga.
Para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial harus arif dan bijaksana dalam menyikapi dan memutuskan besaran upah yang layak dan adil bagi semua pihak.Â
Kepentingan bersama harus diutamakan. Suasana kondusif bagi keberlangsungan berusaha harus selalu dijaga agar perusahaan bisa tetap berdiri, memberi manfaat kepada pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat sekitar dan negara.Â
---------