Mohon tunggu...
Mailaffaida AmaliaPutri
Mailaffaida AmaliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mendengarkan musik dan menonton dokumenter flora dan fauna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transformasi Layanan Kesehatan Perlu Ditingkatkan

4 Januari 2025   13:59 Diperbarui: 4 Januari 2025   14:14 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah anda memiliki rasa ingin tahu akan layanan kesehatan yang ada di Indonesia?

Di negara kita yang bisa dibilang mulai berkembang ini, pelayanan kesehatannya mulai berkembang dan membantu menurunkan presentase penularan penyakit yang terjadi seperti wabah Covid-19 yang memakan waktu cukup lama untuk menanggulangi dan mencegahnya. Hal ini bisa dilakukan melalui inovasi, saran dan penanggulangan dari pemerintah dan para tenaga medis yang tak henti -  hentinya membantu masyarakat dan kesehatan masyarakat kembali landai, baik dari adanya inovasi  seperti vaksin baru, promosi cara pencegahan baik berupa iklan ataupun brosur, suplai vitamin yang cukup, mengenalkan makanan dan ramuan tradisional yang bisa membantu meningkatkan imun tubuh dan masih banyak lagi. Namun masih bisa ditemukan adanya kekurangan dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia terutama daerah - daerah yang bisa di bilang jauh dari jangkauan pemerintah pusat, hal ini juga terjadi tidak hanya pada manusia tetapi juga pada hewan.

Mengapa diperlukan adanya transformasi layanan kesehatan?

Secara singkat, dalam pelayanan kesehatan di manusia saja masih ditemukan kesulitan seperti yang disebutkan oleh teramedik.com pada tahun 2022 bahwa masih ditemukan beberapa permasalahan yaitu :

  • Layanan Primer dan Sekunder
  • Layanan Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Masalah Pelayanan Ketahanan Kesehatan
  • Layanan Sumber Daya Kesehatan
  • Masalah Pelayanan Pembiayaan Kesehatan
  • Masalah Pelayanan Manajemen Internal Kesehatan
  • Layanan Bioteknologi

Sedangkan 7 permasalahan diatas merupakan poin - poin utama yang sudah seharusnya dipenuhi selaku penyedia layanan kesehatan. Memang ada undang - undang yang mengatur tentang layanan kesehatan? tentunya ada. Pada tanggal 08 Agustus 2023 Presiden RI menandatangani Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023 yang berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sisstem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dengan adanya Undang - Undang Kesehatan mampu meingkatkan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

Apakah hewan juga memerlukan transformasi dalam layanan kesehatan? 

Tentu sangat diperlukan, hewan juga makhluk hidup yang memerlukan bantuan kesehatan mereka ditambah mereka yang tidak bisa berkomunikasi secara lancar atau mengutarakan apa yang dirasakan oleh tubuh seperti manusia. Meski terbilang banyak klinik ataupun prakter Dokter Hewan disekitar kita, pelayanan sepenuhnya dengan alat yang lengkap serta fasilitas yang memadai seperti rumah sakit tentu diperlukan. Di Indonesia sendiri ada beberapa Rumah Sakit Hewan yaitu :

  • Rumah Sakit Hewan Jakarta
  • Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi di Jogjakarta
  • Rumah Sakit Hewan Disnak Provinsi Jawa Timur
  • Rumah Sakit Hewan Pendidikan Universitas Airlangga
  • Rumah Sakit Hewan Pendidikan WEKA Surabaya

" Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nasrullah, saat ini tercatat 1.691 unit Puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total dukungan SDM sebanyak 971 Dokter Hewan dan 1041 Paramedik Veteriner." dijekaskan melalui ditjenpkh.pertanian.go.id pada tanggal 29 Oktober 2021

Meski terletak di daerah dan provinsi yang dijangkau oleh kemajuan teknologi, fasilitator seperti ini masih dibutuhkan di daerah atau provinsi lain di Indonesia terutama daerah yang berhubungan langsung dengan pariwisata dan wisatawan dari mancanegara. Para wisatawan terkadang membawa hewan baik peliharaan ataupun rescue yang bukan asli dari Indonesia. Karena pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian. Hewan tersebut akan dilakukan pengecekan melalui riwayat vaksinasi, pengecekan kesehatan apakah membawa atau terjangkit penyakit menular ke manusia atau hewan lainnya. Bila aman dan memenuhi kriteria aman, maka akan diperbolehkan masuk ke Indonesia. 

Bagaimana jika terdeteksi penyakit menular yang dibawa oleh hewan dari luar Indonesia tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun