Oleh: Ananda Maida Septiana, 222121211
- Judul : Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia
- Pengarang : Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.
- Kategori : Buku Hukum
- ISBN : 978-979-007-780-5
- Ukuran : 23 x 15,5 cm
- Penerbit: Sinar Grafika
- Tahun terbit : 2022
Buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani adalah buku yang mengulas tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik. Buku ini merupakan hasil dari penelitian dan pengalaman penulis sebagai dosen dan praktisi hukum perdata Islam di Indonesia.
Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan, permasalahan, dan tantangan yang muncul dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia.
Isi buku ini terdiri dari 16 bab yang mencakup berbagai topik, antara lain:
- Bab 1: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 2: Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 3: Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 4: Wali dan Pembatalan Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 5: Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 6: Perceraian, Poligami, dan Harta Bersama dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 7: Perwakafan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 8: Hukum Wasiat dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 9: Hukum Zakat, Hibah, Infak, dan Sedekah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 10: Kewarisan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 11: Jual Beli dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 12: Sewa dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 13: Upah Mengupah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 14: Syirkah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 15: Muzaraah, Mukhabarah, dan Musaqah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
- Bab 16: Mudharabah dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia
Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang aktual dan relevan. Buku ini juga dilengkapi dengan daftar pustaka, glosarium, dan profil penulis yang membantu pembaca untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum perdata Islam di Indonesia.
Tema, gagasan utama, fakta, data, contoh, argumen, analisis, dan kritik yang disampaikan oleh penulis dalam buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia:
- Tema: Buku ini mengangkat tema tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik.
- Gagasan utama: Gagasan utama dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan, permasalahan, dan tantangan yang muncul dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia.
- Fakta: Penulis menggunakan berbagai fakta yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus untuk mendukung gagasan utamanya. Misalnya, penulis menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat seperti akad nikah, wali, saksi, mahar, dan ijab qabul.
- Data: Penulis juga menggunakan data yang bersumber dari lembaga-lembaga resmi, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Wakaf Indonesia, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Islam. Misalnya, penulis menyajikan data tentang jumlah perkawinan dan perceraian menurut hukum Islam di Indonesia pada tahun 2019, yaitu sekitar 1,8 juta perkawinan dan 400 ribu perceraian.
- Contoh: Penulis memberikan contoh-contoh konkret yang berkaitan dengan hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, untuk memperjelas dan memperkaya pembahasan. Misalnya, penulis memberikan contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.
- Argumen: Penulis mengemukakan argumen-argumen yang bersifat rasional, logis, dan kritis untuk membahas berbagai isu dan permasalahan yang terkait dengan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Misalnya, penulis berpendapat bahwa hukum perdata Islam di Indonesia perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan.
- Analisis: Penulis melakukan analisis yang mendalam dan komprehensif terhadap berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia, seperti konsep, prinsip, sejarah, perkembangan, sistem, substansi, prosedur, implementasi, dan evaluasi. Penulis juga melakukan analisis komparatif dengan hukum perdata Islam di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Pakistan, India, Mesir, dan Turki.
- Kritik: Penulis memberikan kritik yang bersifat konstruktif dan edukatif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Misalnya, penulis mengkritik ketidaksesuaian antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, ketidakkonsistenan antara hukum perdata Islam dengan hukum internasional, ketidakadilan antara hukum perdata Islam dengan hukum adat, ketimpangan antara hukum perdata Islam dengan hukum gender, dan ketidakpastian antara hukum perdata Islam dengan hukum ekonomi.
Kelebihan, keunikan, kebaruan, atau kontribusi buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani terhadap bidang hukum:
- Kelebihan: Buku ini memiliki kelebihan dalam hal kedalaman, keterperincian, dan keterkaitannya. Buku ini mengulas dengan mendalam dan merinci berbagai aspek hukum perdata Islam di Indonesia, seperti konsep, prinsip, sejarah, perkembangan, sistem, substansi, prosedur, implementasi, dan evaluasi. Buku ini juga mengaitkan antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, hukum internasional, hukum adat, hukum gender, dan hukum ekonomi.
- Keunikan: Buku ini memiliki keunikan dalam hal gaya bahasa, metode penelitian, dan sumber rujukan. Buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang aktual dan relevan. Buku ini juga menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris, deskriptif, dan analitis, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia. Buku ini juga merujuk pada berbagai sumber yang otoritatif, seperti Al-Qur'an, Hadis, Kitab Fiqih, UU, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta data statistik, survei, dan studi kasus.
- Kebaruan: Buku ini memiliki kebaruan dalam hal *analisis komparatif, kritik konstruktif, dan proyeksi masa depan*. Buku ini melakukan analisis komparatif dengan hukum perdata Islam di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Pakistan, India, Mesir, dan Turki, untuk melihat perbedaan dan persamaan, serta pelajaran dan inspirasi yang dapat diambil. Buku ini juga memberikan kritik konstruktif terhadap berbagai kelemahan, kekurangan, kebingungan, atau kesalahan yang terdapat dalam hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik, serta memberikan saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan. Buku ini juga memproyeksikan masa depan hukum perdata Islam di Indonesia, dengan melihat potensi dan tantangan yang dihadapi, serta harapan dan cita-cita yang ingin dicapai.
- Kontribusi: Buku ini memberikan kontribusi yang besar terhadap bidang hukum, khususnya hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini menjadi sumber informasi, ilmu, dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para akademisi, peneliti, praktisi, penggiat, dan peminat hukum perdata Islam di Indonesia. Buku ini juga menjadi pegangan bagi para mahasiswa, dosen, dan guru yang mendalami hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang ada di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN. Buku ini juga menjadi inspirasi dan motivasi bagi para penulis dan pembaca untuk terus mengembangkan dan memperkaya hukum perdata Islam di Indonesia.
Beberapa teknik penulis dalam menuliskan buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani:
- Gaya bahasa: Penulis menggunakan gaya bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, disertai dengan contoh kasus, data, dan fakta yang aktual dan relevan, serta menggunakan istilah-istilah hukum yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Alur: Penulis menggunakan alur yang logis, sistematis, dan runtut, yaitu dengan memulai dari pengantar, kemudian membahas konsep, prinsip, sejarah, perkembangan, sistem, substansi, prosedur, implementasi, dan evaluasi hukum perdata Islam di Indonesia, serta mengakhiri dengan kesimpulan dan saran.
- Struktur: Penulis menggunakan struktur yang teratur, jelas, dan rapi, yaitu dengan membagi buku menjadi 16 bab, setiap bab terdiri dari beberapa sub-bab, setiap sub-bab terdiri dari beberapa paragraf, setiap paragraf terdiri dari beberapa kalimat, dan setiap kalimat terdiri dari beberapa kata. Penulis juga menggunakan judul, sub-judul, nomor, huruf, dan tanda baca yang sesuai untuk memudahkan pembaca mengikuti alur dan struktur buku.
- Konsistensi: Penulis menggunakan konsistensi yang tinggi, baik, dan kuat, yaitu dengan menggunakan gaya bahasa, alur, struktur, tema, gagasan utama, argumen, analisis, dan kritik yang sama atau sejalan sepanjang buku. Penulis juga menggunakan sumber rujukan, data, dan fakta yang valid, reliabel, dan kredibel untuk mendukung konsistensi buku.
- Keterkaitan: Penulis menggunakan keterkaitan yang erat, harmonis, dan sinergis antara bab-bab dalam buku, yaitu dengan menggunakan transisi, hubungan, dan integrasi yang baik antara bab-bab. Penulis juga menggunakan kesesuaian, keterpaduan, dan keseimbangan antara bab-bab untuk menciptakan keterkaitan buku.
Penilaian saya terhadap buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani, beserta saran atau kritik konstruktif untuk perbaikan buku:
- Kelemahan: Buku ini memiliki kelemahan dalam hal ketebalan, kelengkapan, dan keterkinian. Buku ini terlalu tebal, yaitu sekitar 258 halaman, yang mungkin membuat pembaca merasa bosan atau lelah. Buku ini juga kurang lengkap, karena tidak membahas beberapa topik penting dalam hukum perdata Islam, seperti asuransi, perbankan, dan pasar modal. Buku ini juga kurang terkini, karena tidak mencerminkan perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, seperti fatwa MUI, putusan MK, dan UU baru.
- Kekurangan: Buku ini memiliki kekurangan dalam hal kejelasan, keseimbangan, dan kesesuaian. Buku ini kurang jelas, karena menggunakan beberapa istilah yang ambigu, tidak baku, atau tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, seperti "harta bersama", "harta sepencarian", "shadaqah", dan "khuluk". Buku ini juga kurang seimbang, karena memberikan porsi yang tidak proporsional antara bab-bab, misalnya bab tentang perkawinan lebih panjang daripada bab tentang perjanjian. Buku ini juga kurang sesuai, karena menggunakan beberapa sumber rujukan yang tidak relevan, tidak akurat, atau tidak otoritatif, seperti kitab fiqih klasik, artikel internet, atau buku non-ilmiah.
- Kebingungan: Buku ini menimbulkan kebingungan dalam hal konsistensi, keterkaitan, dan integrasi. Buku ini tidak konsisten, karena menggunakan beberapa gaya bahasa, alur, struktur, tema, gagasan utama, argumen, analisis, dan kritik yang berbeda atau bertentangan sepanjang buku. Buku ini juga tidak terkait, karena menggunakan beberapa transisi, hubungan, dan integrasi yang lemah, tidak jelas, atau tidak rapi antara bab-bab. Buku ini juga tidak terintegrasi, karena tidak menciptakan kesejajaran, keterpaduan, dan keseimbangan antara hukum perdata Islam dengan hukum nasional, hukum internasional, hukum adat, hukum gender, dan hukum ekonomi.
- Kesalahan: Buku ini mengandung kesalahan dalam hal fakta, data, dan contoh. Buku ini salah fakta, karena menggunakan beberapa fakta yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak mutakhir, seperti jumlah perkawinan, perceraian, dan wakaf di Indonesia. Buku ini juga salah data, karena menggunakan beberapa data yang tidak valid, tidak reliabel, atau tidak kredibel, seperti data dari lembaga-lembaga yang tidak resmi, tidak terverifikasi, atau tidak berwenang. Buku ini juga salah contoh, karena menggunakan beberapa contoh yang tidak relevan, tidak aktual, atau tidak representatif, seperti contoh tentang perkawinan beda agama, perkawinan poligami, perkawinan siri, perkawinan di bawah umur, perceraian talak, perceraian khuluk, perceraian gugat, waris ahli waris, waris wasiat, waris hibah, shadaqah, hibah, waqaf, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual-beli, perjanjian gadai, hak milik atas tanah, hak guna bangunan, hak pakai, dan penyelesaian sengketa hukum perdata Islam melalui pengadilan agama, pengadilan negeri, atau alternatif lain.
- Kritik: Kritik yang dapat saya sampaikan yaitu, buku ini memiliki kelemahan dalam hal kemutakhiran data dan referensi yang digunakan. Banyak data dan referensi yang sudah kadaluwarsa atau tidak relevan dengan perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia saat ini. Misalnya, buku ini masih menggunakan data sensus penduduk tahun 2010, padahal data terbaru sudah tersedia dari tahun 2020. Selain itu, buku ini juga masih mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, padahal undang-undang tersebut sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Buku ini juga memiliki kekurangan dalam hal kedalaman analisis dan kritik terhadap isu-isu hukum perdata Islam di Indonesia. Banyak pembahasan yang hanya bersifat deskriptif dan normatif, tanpa memberikan perspektif yang kritik dan kontekstual. Misalnya, dalam membahas hukum wasiat, buku ini hanya menjelaskan konsep dan syarat-syarat wasiat dalam hukum Islam, tanpa memberikan analisis mengenai implikasi dan tantangan hukum wasiat di Indonesia, seperti masalah penetapan ahli waris, perlindungan hak-hak waris, dan pengelolaan harta warisan. Selain itu, dalam membahas hukum bisnis Islam, buku ini hanya menguraikan beberapa jenis akad dan transaksi dalam hukum Islam, tanpa memberikan kritik terhadap praktik dan regulasi hukum bisnis Islam di Indonesia, seperti masalah kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa. Buku ini juga menimbulkan kebingungan bagi pembaca dalam hal konsistensi penggunaan istilah dan terminologi hukum perdata Islam. Banyak istilah dan terminologi yang digunakan secara berbeda atau bertentangan dengan penggunaan yang umum atau baku dalam literatur hukum perdata Islam. Misalnya, buku ini menggunakan istilah "hukum perdata Islam" sebagai padanan dari "fiqh muamalah", padahal istilah tersebut lebih tepat digunakan sebagai padanan dari "al-ahwal al-syakhsiyyah" atau "hukum keluarga Islam". Selain itu, buku ini juga menggunakan istilah "hukum zakat" sebagai padanan dari "zakat fitrah" dan "zakat mal", padahal istilah tersebut lebih luas mencakup aspek-aspek lain seperti pengelolaan, pendistribusian, dan pengawasan zakat.
- Saran: Buku ini dapat diperbaiki dengan cara menyederhanakan, melengkapi, dan memperbarui isi buku. Buku ini dapat disederhanakan dengan cara mengurangi jumlah halaman, menghapus bagian-bagian yang tidak penting, atau menggunakan bahasa yang lebih ringkas dan padat. Buku ini dapat dilengkapi dengan cara menambahkan topik-topik yang penting, menyajikan informasi yang lebih detail, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih banyak dan bervariasi. Buku ini dapat diperbarui dengan cara mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum perdata Islam, menyertakan fakta, data, dan contoh yang lebih aktual, atau menggunakan sumber rujukan yang lebih relevan, akurat, dan otoritatif.
Kesimpulan saya tentang buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani adalah Buku ini adalah buku yang mengulas tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik. Buku ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan, permasalahan, dan tantangan yang muncul dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia.
Buku ini memiliki beberapa kelebihan, keunikan, kebaruan, dan kontribusi terhadap bidang hukum, seperti kedalaman, keterperincian, keterkaitannya, gaya bahasa, metode penelitian, sumber rujukan, analisis komparatif, kritik konstruktif, dan proyeksi masa depan. Buku ini juga memiliki beberapa kelemahan, kekurangan, kebingungan, dan kesalahan yang perlu diperbaiki, seperti ketebalan, kelengkapan, keterkinian, kejelasan, keseimbangan, kesesuaian, konsistensi, keterkaitan, integrasi, fakta, data, dan contoh.
Buku ini sangat direkomendasikan bagi para pembaca yang tertarik dengan hukum perdata Islam di Indonesia, baik sebagai akademisi, peneliti, praktisi, penggiat, maupun peminat. Buku ini juga sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, dosen, dan guru yang mendalami hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang ada di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN. Buku ini juga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para penulis dan pembaca untuk terus mengembangkan dan memperkaya hukum perdata Islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H