Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai pelecehan seksual di dunia maya atau social media terkandung dalam Â
a. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang pelarangan dalam hal penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila. Dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. b. Pasal 4 ayat (2) UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.Â
Undangundang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menyediakan jasa pornografi, seperti menyajikan secara jelas sebuah tampilan yang memiliki kesan ketelanjangan, alat kelamin, mengeksploitasi aktivitas seksual, atau menawarkan layanan seksual secara langsung maupun tidak langsung. Dan hukuman yangakan diterima oleh pelaku yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
Selain itu, islam juga memiliki pandangan dan ancaman mengenai perbuatan pelecehan seksual atau biasa disebut zina. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Isra; 32, Â "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Dalam ayat tersebut, Allah SWT telah melarang hamba-Nya untuk mendekati bahkan melakukan perbuatan zina karena hal ini dapat mengakibatkan hilangnya kehormatan seseorang. Sehingga Allah SWT telah memberi peringatan kepada hamba-Nya untuk menjaga pandangan dan menutup aurat sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Surah AnNur: 30, Â
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30).
Dan hukuman atau tindak pidana (jarimah) yang akan diterima oleh pelaku zina terbagi menjadi 3 menurut segi perbuatannya, yaitu:
1. Jarimah hudud, yaitu hukuman yang yang menggunakan had atau di tentukan oleh syara' sehinga tidak memiliki batas minimal ataupun maksimal agar seseorang dapat terbebas.Â
2. Jarimah qishas dan diyat. Qishas merupakan hukuman yang dapat diartikan sebagai balasan setimpal terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan, sedangkan diyat yaitu denda yang wajib dibayar untuk mengganti kerugian yang disebabkan karena perbuatannya. 3. Hukuman takzir, yaitu hukuman yang dilakukan oleh penguasa atau pemimpin dalam negara tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, maka perilaku pelecehan seksual merupakan hal yang sangat tidak terpuji. Perilaku ini telah menyimpang dari hukum HAM maupun hukum Islam. Akibat kondisi pandemi yang sedang terjadi saat ini, maka muncullah berbagai macam tindakan pelecehan seksual yang dapat/telah dialami oleh banyak orang, terutama wanita. Oleh sebab itu, maka pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan hukum HAM untuk menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H