Pandemic covid-19 merupakan bencana baru yang cukup menghebohkan bagi masyarakat di seluruh penjuru dunia. Pasalnya, sudah banyak korban yang terkena virus ini, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Virus ini termasuk jenis virus yang sangat berbahaya, khususnya bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan, orang lanjut usia, dan juga orang yang memiliki penyakit bawaan. Â
Dan akibat dari munculnya virus tersebut, pemerintah berupaya melakukan pencegahan dengan berbagai macam cara. Diantaranya yaitu dilaksanakannya pembatasan social berskala besar (PSBB), adanya program asimilasi dan integrasi bagi para narapidana, dan lain sebagainya. Dengan pemberlakuannya PSBB, hampir seluruh kegiatan yang mengharuskan kita untuk keluar rumah harus dihentikan dalam rangka pencegahan penularan covid-19 ini.Â
Dan semua kegiatan yang sebelumnya dilakukan di luar rumah harus digantikan dengan kegiatan daring, baik kegiatan belajar dan mengajar, kantor, dan lainnya. Setiap hal pasti memiliki dampak positif dan negatifnya, begitu pula dengan pemberlakuan kegiatan daring. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting di masa pandemic saat ini. merupakan kegiatan pengganti dari hampir seluruh aktifitas yang biasanya dilakukan secara tatap muka atau langsung dan sekarang berubah menjadi serba online atau dunia maya.Â
Hal ini sangat menguntungkan bagi banyak pihak, karena dengan dilakukannya kegiatan daring maka kecil kemungkinan bahwa banyak orang akan tertular virus covid-19. Tetapi disamping itu, kegiatan daring ini juga memiliki dampak negative, salah satunya yaitu munculnya bentuk pelecehan seksual secara langsung atau tidak langsung. Tetapi disamping itu, setiap orang juga harus tetap waspada terhadap tindakan tidak terpuji tersebut. Hal ini merupakan bentuk pelecehan yang dapat dilakukan secara verbal, non verbal maupun fisik.
Pelecehan seksual ini sering dihadapi oleh para perempuan generasi muda karena dalam kondisi pandemi sekarang memaksa para generasi muda untuk hidup didalam dunia maya, mulai dari kegiatan belajar hingga bersosialisasi. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya. Mereka biasanya memberikan iming-iming imbalan yang cukup menggiurkan bagi para korbannya, sehingga mereka akan dengan lebih mudah mendapatkan perhatian dari kobannya. Â
Â
Menurut Tiara Puspita, M.Psi dalam acara webina Concent & Sexual Abuse, terdapat 5 jenis pelecehan seksual, diantaranya yaitu:
1. Pelecehan gender Contoh tindakannya seperti pencabulan, humor tentang seks yang dilakukan oleh individu satu
dengan individu lainnya yang berbeda gender. 2. Perilaku menggoda Contoh tindakannya seperti ajakan untuk menonton video porno, pemaksaan mengenai suatu kehendak yang tidak disetujui oleh salah satu pihak. 3. Penyuapan seksual Contoh tindakannya seperti adanya iming-iming mengenai imbalan yang akan diterima agar calon korban tertarik. 4. Pemaksaan seksual Contoh tindakannya yaitu pelaku memberikan ancaman yang merugikan apabila korban tidak mematuhi keinginannya. 5. Pelanggaran seksual Contoh tindakannya seperti menyentuh, meraba bahkan memegang bagian tubuh korban secara paksa tanpa adanya perstujuan.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara langsung yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Kedua tentang Kejahatan adalah sebagai berikut:
a. Pasal 284 KUHP, mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah (zina). b. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. c. Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya. d. Pasal 287 dan 288 KUHP tentang bersetubuh dengan wanita dibawah umur. e. Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan , dibawah umur.
Dan dalam kondisi pandemic saat ini, muncul jenis pelecehan seksual yang melibatkan kecanggihan internet atau biasa disebut pelecehan seksual secara online (online sexual harassment), pelecehan ini dilakukan untuk mengapresiasikan seksualitas pelaku dengan cara melibatkan teknologi internet, contohnya  yaitu:Â
1. Menerima imbalan materi sexual. Materi ini bisa berupa gambar, video, rekaman, atau lainnya yang mengandung unsuk seksual/pornografi. 2. Unggahan materi sexual di social media. Contohnya yaitu pemberian komentar atau gosip yang membicarakan tentang seksual.