Hal terseb
Oleh karenanya, jika Sumbar ingin jadi daerah wisata untuk meningkatkan perekonomian daerah, maka pariwisata yang ada di Sumbar harus di kembangkan secara berkelanjutan (Sustainable Development), dikelola serta di awasi pemerintah, sehingga kejadian-kejadian yang tidak terwujudnya septa pesona tidak terjadi.
Dalam UU nomor 10 tahun 2009 dinyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pariwisata-pariwisata yang ada didaerahnya. Maka pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penuh bagi pariwisata di Sumbar, bukan saja dari segi Tourism Resourch (sumber daya alamnya), tetapi juga dari segi Tourist Service yang prima dan maksimal.
Dalam pariwisata, orientasi profit adalah tujuan dari dibangunnya pariwisata sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan warga. Tetapi, sekalipun orientasi profit menjadi tujuan dibangunnya pariwisata, namun pemerintah tidak boleh memfokuskan pada profit saja, sehingga melupakan orientasi pelayanan.
Pariwisata adalah pelayanan publik yang mesti diberikan, karena menjadi hak dari warga negara. pelayanan yang prima dan maksimal harus disediakan dan diberikan pemerintah pada wisatawan supaya mereka merasakan kesenangan kala berkunjung ke tempat-tempat wisata kita di Sumbar, sebab motivasi wisatawan yang datang ke Sumbar selain rekreasi, pengembangan diri dan mempelajari objek wisata, mereka juga memiliki motivasi yang mesti diprioritaskan pemerintah, yaitu kepuasan.Â
Kepuasan pengunjung wisata dapat terpenuhi apabila aspek sarana prasarana, fasilitas, aksesibilitas, dan keamanan mampu terpenuhi (Tourist Service) seperti yang diucapkan di atas tadi. Tourist Service terlaksana dan tercapai jika kemacetan, pungli, dan kepadatan pengujung wisata tidak terjadi lagi di Sumatera Barat (Sumbar).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H