Sumber: Selisih Perbup Sintang No. 21 Tahun 2022
        & Perbup Sintang No. 25 Tahun 2023 (Sekretariat Daerah)
TEMUAN NAIK TPP/INSENTIF RP. 141.803.000,00, DI SEKDA SINTANG,
 UANG INSENTIF/TPP GURU DIHAPUS SEPIHAK
Â
Penghapusan Insentif guru Sintang, masih belum menemukan solusi. Karena alasan dana daerah kurang dan tunjangan ganda, sementara Instansi/OPD lain naik semua sampai 99,9 %.
Perjuangan bertahun telah dilalui selama 3 tahun terakhir sejak penurunan uang insentif hingga penghapusan tambahan penghasilan pegawai hanya pada profesi guru.
Komunitas Guru Sintang telah 5 kali menghitung total kenaikan insentif instansi lain yakni Rp. 37.701.610.176,00. (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Total kenaikan tersebut diatas akan di rinci dari setiap instansi/OPD di setiap tulisan. Rp. 141.803.000,00, /bulan naik di  Sekretariat Daerah Kab. Sintang dan ada muncul jabatan baru.
Dirjen GTK menjelaskan bahwa guru berserti/bertunsus bisa menerima tpp/insentif dari daerah dengan kriteria tertentu. (Selasa, 16 Mei 2023)
Karena sertifikasi/tunsus bersumber dari pusat (APBN), kriteria berbeda
sementara tpp/kespeg berasal dari daerah (APBD), kriteria beda. Dan sesuai SE Dirjen Gtk : 6909/B/GT.01.01/2022 Â (6 Oktober 2022).
Kami menanti Kemendagri, dan publik untuk menyelesaikan masalah yang berputar-putar di tempat ini.
Terima kasih. Semoga menjadi pelajaran berharga untuk menghargai jenis profesi apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H