Mohon tunggu...
MAHYUDIN
MAHYUDIN Mohon Tunggu... Guru - GURU

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Guru Sintang Kalah, Pengalihan Uang Guru oleh Pemda, "Menang"

25 November 2023   06:02 Diperbarui: 28 November 2023   22:44 3474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prof.Nunuk Suryani, M.Pd,(DIRJEN GTK) : "Guru Sintang Kalah", Pengalihan Uang Guru oleh Pemda, "Menang"

 

Perayaan Hari Guru 2023 menjadi perayaan yang kelabu bagi guru-guru Sintang. Tahun ini menjadi tahun yang menyedihan bagi pendidik wilayah tersebut.

Guru-guru telah berjuang selama 3 tahun mendapatkan keadilan, namun sepertinya ketidakadilan masih menang,

Putusan akhir atas perjuangan guru mempertahankan uang insentif  yang dihapus Pemda Sintang, telah mencapai final.

Insentif guru yang awalnya Rp. 875.000-Rp. 1.060.000, diturunkan menjadi Rp. 336.000. Hingga dihapuskan sepihak (Rp. 0), akhirnya tidak bisa diselamatkan. Alias hangus di tahun 2023.

Perjuangan yang panjang telah dilalui sejak tahun 2021 hingga 2023 agar TPP/uang insentif diperoleh seperti ASN selain guru. Ternyata hasilnya 0.

Ditahun 2023, sejak Perbup 2023, terbit tentang penghapusan insentif, sudah 5 x diadakan audiensi ke ragam pejabat daerah. Dari mulai kadis, kepala BPKAD, Inspektorat, Sekda dan Wabup, legislatif, hasilnya 0.

Hingga Dirjen GTK turun ke Sintang membantu, menjelaskan bahwa ASN apapun boleh menerima insentif  termasuk guru. Guru bersertifikasi dan bertunsuspun boleh, karena sumber dan kriteria yang dibayarkan berbeda. Bisa dibayar sesuai kemampuan pemda.

Setelah beredar SE Dirjen GTK di Sintang Bulan April 2023, bahwa insentif bisa diterima oleh guru. Tiba-tiba muncul alasan kurang dana dari pemda.

Hingga guru-guru membandingkan perbup 2022 dan 2023. Diperoleh temuan kenaikan insentif para pejabat hingga 31% dan kenaikan seluruh jabatan selain guru di Pemkab Sintang, Kalbar Rp. 37.701.610.176,00.

Sementara kebutuhan guru sebesar Rp. 8.188.992.000,00. Sehingga dapat disimpulkan terjadi pengalihan uang guru sintang untuk menaikkan insentif pejabat dan ASN non guru.

Kebohongan publik telah mendera guru-guru se-Kabupaten Sintang.Hingga kasus ini harus naik ke Kemendagri dan publik.

Kami semua korban guru se-Kabupaten, mengucapkan terimakasih kepada Dirjen GTK, yang telah membantu. Terima kasih pada ibu Dirjen GTK dan rombongan. Mohon maaf, karena di Guru Sintang kalah, yang menang adalah oknum pejabat yang mengalihkan dan menikmati uang guru se-Kabupaten. Selamat Hari Guru 2023 yang penuh duka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun