Mohon tunggu...
mahugha utg
mahugha utg Mohon Tunggu... Dosen - dosen ft umuslim matangglumpangdua bireuen aceh indonesia

dosen ft umuslim matangglumpangdua bireuen aceh indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cuti untuk Suami

27 Juni 2022   00:48 Diperbarui: 27 Juni 2022   00:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CUTI UNTUK SUAMI

Proses melahirkan bagi ibu hamil hal yang sangat ditunggu-tunggu, karena setiap pasangan mendambakan seorang anak penerus keturunan. Proses persalinan bukan hal mudah, sangat melelahkan baik istri maupun suami. Sang istri bertaruh nyawa dalam melahirkan sang suami merasakan kecemasan yang luar biasa apalagi istri harus di operasi dalam proses melahirkan.

Apabila istri harus operasi dalam melahirkan sang suami selama proses operasi sangat tegang menunggu hasil operasi apakah selamat atau tidak , perasaan suami campur aduk antara cemas , stres dan tak tenang selama operasi berlangsung.

Baru --baru ini ada wacana pemerintah merancang  Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang akan  mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, tetapi belum masuk cuti untuk suami.

Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, bagi  pelaku usaha akan  berdampak  terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau masih cukup 3  bulan yang sudah berlaku seperti saat ini. kemudian apakah cuti suami 40 hari juga dibutuhkan.

Apakah Cuti suami di butuhkan?

1. Suami butuh cuti 1 minggu sebelum istri  melahirkan

Suami perlu mengambil cuti 1 minggu sebelum lahiran karena masa-masa ini masa yang sangat rawan bagi istri. Seminggu sebelum lahiran istri sudah merasakan sakit , pening ,sakit perut dan juga mulai gelisah takut  sendiri maka disini peran suami sangat penting untuk menemani istri.

Suami juga kalau kerja sudah tidak fokus, ingat terus istri dirumah bagaimana keadaannya. Suami sudah mulai sibuk bikin janji dengan dokter yang akan menangani istrinya untuk proses lahiran. Kalau istri lahir normal mungkin tak begitu panik akan tetapi kalau istri harus operasi waktu lahiran ini yang membuat suami gelisah dan merasa takut.

Sebaiknya RUU KIA membuat aturan bahwa cuti suami dimulai seminggu sebelum lahiran dan 4 minggu sesudah lahiran.

2. Suami butuh cuti 4 minggu sesudah istri melahirkan

Pasca melahirkan istri minimal suami butuh cuti 4 minggu disebabkan istri belum bisa turun tanah, belum sanggup kerja . Suami akan membantu istri cuci baju istri,anak, menyediakan makanan untuk istri, mengurus bayi, dan mempersiapkan hakikah untuk anak,

Peran suami pasca melahirkan istri sangat dibutuhkan untuk merawat istri dan anak  sehingga istri bisa beristirahat pasca melahirkan supaya cepat sehat.

Manurut saya cuti suami  cukup 5 minggu satu minggu sebelum melahirkan dan 4 minggu pasca melahirkan istri. Kalau di hitung 35 hari.

Kalau kita kait kan dengan pelaku UMKM  rata-rata memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, kita bisa membayangkan , jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan gaji  nya harus dibayar selama cuti  apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan.

Kalu kita tinjau dari  sisi kesehatan,  usulan kebijakan ini  wajib kita dukung, dampaknya dari RUU KIA  ini harus dipikirkan dan bagaimana mensiasatinya.Kita berharap agar sinkronisasi RUU KIA ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara terukur  sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan sehingga membingungkan pelaku usaha. Sebaiknya  dalam pembahasan RUU ini agar melibatkan pelaku usaha  dari berbagai elemen  sehingga  dapat merumuskan kebijakan yang  tepat dan produktif.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun