Mohon tunggu...
mahsun
mahsun Mohon Tunggu... Petani - Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Saya menyukai tentang Filsafat, pembangunan, keluarga dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Desa

12 Januari 2025   11:27 Diperbarui: 12 Januari 2025   09:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan Pemerintah Desa

Kebijakan pemerintah Desa adalah semua peraturan, keputusan, atau tindakan yang diambil oleh pemerintah Desa untuk mengatur, mengelola, dan memajukan kehidupan masyarakat Desa. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, mendukung pembangunan Desa, dan memperkuat kemandirian Desa.

Ketentuan Kebijakan Pemerintah Desa

  1. Berdasarkan Musyawarah: Kebijakan dibuat melalui musyawarah Desa yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.
  2. Mengacu pada Regulasi Nasional: Kebijakan desa harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, PMK, Permen, Perda atau Perbup.
  3. Berbasis Kebutuhan Lokal: Kebijakan Desa disusun harus berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa

Tujuan Dibuatnya Kebijakan Pemerintah Desa

  1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
  2. Mempercepat pembangunan Desa .
  3. Memberdayakan masyarakat untuk mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program - program pemerintahan Desa.
  5. Membuat aturan yang sesuai dngan kebutuhan dan kewenangan Desa.

Contoh Kebijakan Desa

1. Pembangunan Infrastruktur

  • Penyediaan akses jalan desa, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pembangunan fasilitas kesehatan seperti posyandu atau klinik desa.

2. Pengelolaan Anggaran Desa

  • Transparansi dalam penggunaan anggaran Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Sesuai dengan regulasi yang ada

3. Peningkatan Pelayanan Publik

  • Kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi seperti KTP, akta kelahiran, dan surat menyurat, dll
  • Digitalisasi layanan desa.

4. Pengelolaan Dana Desa

  • Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur , pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

5. Pengelola PAD Desa

  • Dipergunakan untuk tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa
  • Untuk kegiataan Desa yang tidak dapat dibiayai dari ADD, DD dan BGH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun