Dalam hal pemajakan dividen di Indonesia saat ini, sudah menggunakan sistem one tier system dimana sebelumnya Indonesia menggunakan two tier system.Â
Pada one tier system ini pajak dibebankan hanya atas laba perusahaan. Dimana pajak dikenakan satu kali ditingkat perusahaan. Ketika perusahaan itu membagikan dividen kepada Pemegang Saham Orang Pribadi, maka atas dividen tersebut tidak dikenakan pajak lagi, dengan syarat diinvestasikan kembali di Indonesia.
Dividen memberikan dampak defisit bagi perekonomian Indonesia, jika investasi langsung ini ditarik kembali ke negara asal. Sehingga atas penarikan ini pemerintah mengenakan PPh Pasal 26 yang bersifat final.
Dengan dikenakannya pajak final ini, membuat dilema bagi Wajib Pajak Luar negeri.Â
Mengingat sudah terjadi pemajakan berganda, yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Sehingga akhirnya membuat Wajib Pajak Luar Negeri mengalami paradoks keadilan dalam penarikan deviden. Sehingga memunculkan celah penghindaraan pajak atas dividen, berupa penundaan pembagian sampai waktu yang tidak terbatas.Â
Perlu peraturan yang berkeadilan bagi semua kalangan, agar penghindaran pajak dan pengenaan pajak dua kali dapat terhindar. Sehingga nampaknya pemerintah belum maksimal membuat logistikon dalam tatanan polis antara Res Privata dengan Res Publica Cicero.
Referensi:
Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H