Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Satire K8_Dilema Penarikan Dividen dan Pengenaan Pajak Dua Kali

24 April 2022   15:54 Diperbarui: 24 April 2022   16:05 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal pemajakan dividen di Indonesia saat ini, sudah menggunakan sistem one tier system dimana sebelumnya Indonesia menggunakan two tier system. 

Pada one tier system ini pajak dibebankan hanya atas laba perusahaan. Dimana pajak dikenakan satu kali ditingkat perusahaan. Ketika perusahaan itu membagikan dividen kepada Pemegang Saham Orang Pribadi, maka atas dividen tersebut tidak dikenakan pajak lagi, dengan syarat diinvestasikan kembali di Indonesia.

Dividen memberikan dampak defisit bagi perekonomian Indonesia, jika investasi langsung ini ditarik kembali ke negara asal. Sehingga atas penarikan ini pemerintah mengenakan PPh Pasal 26 yang bersifat final.

Dengan dikenakannya pajak final ini, membuat dilema bagi Wajib Pajak Luar negeri. 

Mengingat sudah terjadi pemajakan berganda, yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Sehingga akhirnya membuat Wajib Pajak Luar Negeri mengalami paradoks keadilan dalam penarikan deviden. Sehingga memunculkan celah penghindaraan pajak atas dividen, berupa penundaan pembagian sampai waktu yang tidak terbatas. 

Perlu peraturan yang berkeadilan bagi semua kalangan, agar penghindaran pajak dan pengenaan pajak dua kali dapat terhindar. Sehingga nampaknya pemerintah belum maksimal membuat logistikon dalam tatanan polis antara Res Privata dengan Res Publica Cicero.

Referensi:

Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun