IDEAL JUMLAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Bicara Partai Politik berarti  kita membicarakan mengenai partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan negara dan juga  partisipasi dalam membuat peraturan  perundang-undangan. Oleh karenanya ketika berbicara parpol akan terkait dengan pemilu.
Sebelum mengulas berapa jumlah ideal Partai Politik di Indonesia, yuk kita lihat sejarah ketika Bangsa Indonesia memiliki fase memberikan peran Partai Politik dalam bernegara.
PEMILU TAHUN 1955
Peserta Partai Pemilu di tahun 1955 di era Presiden Soekarno diwakilkan sesuai masing-masing Partai diantaranya: Partai Nasionalis, Partai Islam, Partai Komunis, Partai Sosialis, Partai Kristen.
Partai Nasionalis diwakili oleh Partai Nasionalis Indonesia, Partai Buruh, PRN, PIR Hazarin, PARINDRA, SKI, PIR WONGSONEGORO.
Sedangkan Partai Islam diwakili oleh Partai Masjumi, Nahdhotul Ulama, PSII dan PERTI.
Untuk Partai Komunis yaitu PKI, SOBSI, BTI dan Partai Sosialis adalah PSI dan GTI sementara dari Partai Kristen diwakili oleh Partai Katolik dan PARKINDO.
Salah satu ciri utama kehidupan politik masa demokrasi liberal ditandai dengan kabinet yang berulang kali, rata-rata berumur 8 bulan saja. Inilah risiko adanya Multi partai di era Presiden Soekarno, pertentangan antar elit politik Nasionalis dan Islam.
Dengan konflik yang berkepanjangan dalam tubuh Badan Konstituante dalam merumuskan UUD yang bersifat tetap, maka Presiden Soekarno dengan menggunakan kekuasaan Ekstra Konstitusional dengan Dekritnya dan melakukan Demokrasi Terpimpin.
Disamping cengkraman kekuasaan Soekarno, Demokrasi Terpimpin ditandai pula adanya keinginan kuat kaum militer untuk tampil di politik. Sejak itu muncul kesadaran untuk mengurangi jumlah Partai Politik guna untuk mengatasi gejolak politik.