Sistem pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold yaitu Electoral Threshold, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.
Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen.
Saat ini Electoral Threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta pada pemilu berikutnya. ET pernah diterapkan pada partai peserta pemilu 2004 dan 2009.
Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.Â
Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2009. Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4%.
Presidential Threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Presidential Threshold diterapkan dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014.
Pemberlakuan Presidential Threshold 20% pada Pilpres 2014 dan 2019 dinilai telah menimbulkan dampak negatif.
Adapun dampak negatifnya adalah sebagai berikut:
1. Pilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden semakin terbatas.
2. Banyak tokoh bangsa yang layak menjadi pemimpin tidak bisa dimajukan dalam Pilpres.