3. Terjadi pembelahan atau polarisasi di masyarakat.
4. Kondisi yang membahayakan terhadap harmoni, keutuhan dan kelangsungan NKRI.
Ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga menutup peluang bagi banyak pilihan Capres dan Cawapres. Selain itu menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi dan menawarkan sosok pemimpin yang baru.
Padahal di Prancis yang baru saja selesai menggelar pemilihan presiden terdapat 12 pasangan calon yang mengikuti konstentasi pesta demokrasi. Pun di Amerika Serikat, Dalam pemilu yang dimenangkan Joe Biden terdapat 36 calon pasangan.
Langkah Partai Keadilan Sejahtera Rabu kemarin secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold.
Alasan PKS adalah sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan perubahan aturan, Ingin memperkuat sistem demokrasi dan juga ingin mengurangi polarisasi di masyarakat.
Sebelumnya, ada beberapa partai politik yang pernah mengajukan gugatan terhadap UU pemilu ke MK. Namun semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.
Partai politik diluar DPR yang pernah menggugat ke MK antaralain Partai Prima, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelora.
Partai Gelora dan PBB mengajukan gugatan pasal Presidential Threshold, sedangkan PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu, termasuk soal Parliamentary Threshold.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H