Mohon tunggu...
Mahmudin Bm
Mahmudin Bm Mohon Tunggu... Freelancer - Ayah dari dua anak

Menulis, membaca, olahraga, MC dan mendongeng

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Negatif Presidential Threshold 20%

7 Juli 2022   06:40 Diperbarui: 7 Juli 2022   07:01 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold yaitu Electoral Threshold, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.

Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen.

Saat ini Electoral Threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta pada pemilu berikutnya. ET pernah diterapkan pada partai peserta pemilu 2004 dan 2009.

Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2009. Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4%.

Presidential Threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Presidential Threshold diterapkan dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014.

Pemberlakuan Presidential Threshold 20% pada Pilpres 2014 dan 2019 dinilai telah menimbulkan dampak negatif.

Adapun dampak negatifnya adalah sebagai berikut:

1. Pilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden semakin terbatas.

2. Banyak tokoh bangsa yang layak menjadi pemimpin tidak bisa dimajukan dalam Pilpres.

3. Terjadi pembelahan atau polarisasi di masyarakat.

4. Kondisi yang membahayakan terhadap harmoni, keutuhan dan kelangsungan NKRI.

Ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga menutup peluang bagi banyak pilihan Capres dan Cawapres. Selain itu menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi dan menawarkan sosok pemimpin yang baru.

Padahal di Prancis yang baru saja selesai menggelar pemilihan presiden terdapat 12 pasangan calon yang mengikuti konstentasi pesta demokrasi. Pun di Amerika Serikat, Dalam pemilu yang dimenangkan Joe Biden terdapat 36 calon pasangan.

Langkah Partai Keadilan Sejahtera Rabu kemarin secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold.

Alasan PKS adalah sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan perubahan aturan, Ingin memperkuat sistem demokrasi dan juga ingin mengurangi polarisasi di masyarakat.

Sebelumnya, ada beberapa partai politik yang pernah mengajukan gugatan terhadap UU pemilu ke MK. Namun semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.

Partai politik diluar DPR yang pernah menggugat ke MK antaralain Partai Prima, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelora.

Partai Gelora dan PBB mengajukan gugatan pasal Presidential Threshold, sedangkan PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu, termasuk soal Parliamentary Threshold.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun