Mohon tunggu...
Mahmudin Bm
Mahmudin Bm Mohon Tunggu... Freelancer - Ayah dari dua anak

Menulis, membaca, olahraga, MC dan mendongeng

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Negatif Presidential Threshold 20%

7 Juli 2022   06:40 Diperbarui: 7 Juli 2022   07:01 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold yaitu Electoral Threshold, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.

Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh partai untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen.

Saat ini Electoral Threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta pada pemilu berikutnya. ET pernah diterapkan pada partai peserta pemilu 2004 dan 2009.

Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2009. Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4%.

Presidential Threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Presidential Threshold diterapkan dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014.

Pemberlakuan Presidential Threshold 20% pada Pilpres 2014 dan 2019 dinilai telah menimbulkan dampak negatif.

Adapun dampak negatifnya adalah sebagai berikut:

1. Pilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden semakin terbatas.

2. Banyak tokoh bangsa yang layak menjadi pemimpin tidak bisa dimajukan dalam Pilpres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun