10
13
24
10
14
25
10
15
b.Jika kelebihan peserta ≥ 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri.
7.Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian?
a.Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
b.Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
c.Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya.
8.Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke Perguruan Tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.
9.Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H