berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan menagkap ikan hiu secara bebas dan besar besaran dapat menurunkan populasi ikan hiu, dimana hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem laut. Hal ini bersinggungan dengan tujuan Sustainlable Developmpent Goals (SDGs) ke 14 mengenai Life Below Water (Ekosistem Laut).
Dimana tujuan SDGs ke 14 ini memiliki 10 target di dalamnya yang ingin di capai secara global. salah satu targetnya berupa larang bentuk-bentuk dari subsidi perikanan yang berkontribusi pada penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan yang illegal dan lainnya sebagainya. Dilansir dari Rizki,Ramsa(2021) untuk mendukung tercapainya Life below water , dibutuhkannya Trend Tekonologi terkait SDGs, dimana untuk Trend Teknologi yang dikembangkan untik wilayah indonesua terdiri dari Kultur,Lampu,Sonar,satelit,Robot dan MCS Cloud yang didominasi dengan trend teknologi satelit dipercaya dapat menjaga dan melindungi.
sumber :
GUMELAR, R. A., & Ramsa Wika Al-Fatih. (2021). Pencarian Informasi Mengenai Sustainlable Development Goals (SDFs) “Life Bellow Water.” Journal of Computer, Electronic, and Telecommunication, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.52435/complete.v1i1.100
Aditya, Z. F., & Al-Fatih, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Hiu Dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 24(2), 224. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i2.4273
https://www.un.org/sustainabledevelopment/oceans/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H