Mohon tunggu...
Bung Mahmud
Bung Mahmud Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabar Baik dari Pemilu 2024 untuk Prabowo Subianto

19 April 2019   09:16 Diperbarui: 19 April 2019   15:13 4108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyambung hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey di atas, maka pada Juni 2019, pasangan urut nomor: 01 akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 ini, sepanjang tidak ada hal-hal yang menghalangi atau membatalkannya secara hukum. 

Dengan kata lain, secara a priori kini dan de facto nanti, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.  

Akibat Hukum Penetapan Pemenang Pilpres 2019 oleh KPU Terhadap Pilpres 2024

Sebagaimana layaknya sebab-akibat, penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU juga mempunyai akibat hukum. Setidaknya, ada dua akibat langsung, pertama adalah bagi rakyat Indonesia, dan kedua adalah akibat bagi Pasangan Pilpres 2019 itu sendiri. Akibat pertama, bagi rakyat Indonesia tentu mendapat Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Akibat kedua adalah bagi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang itu sendiri, dalam hal ini menunjuk pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kaitannya adalah dengan ketentuan Pasal 7 Undang-udang Dasar 1945.

Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, amandemen pertama, berbunyi sebagai berikut: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945 adalah hasil dari sidang MPR tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. 

Singkatnya, menurut pasal ini, seorang warga negara Indonesia hanya dapat memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua (2) periode saja. Tidak lebih dari itu. Ketentuan ini tidak mengatur seberapa banyak seseorang maju menjadi calon Presiden maupun Wakil Presiden, yang dihitung hanyalah ketika seseorang menjabat saja.

Berpegang pada ketentuan pasal Undang-undang Dasar di atas, kontestasi Pilpres 2024 secara hukum tidak dapat diikuti kembali oleh Joko Widodo, dikarenakan hampir bisa dipastikan, beliau menjadi telah menjabat dua periode jabatan Presiden. Sebaliknya, terlepas dari konstelasi politik nantinya, kabar baik bagi Prabowo Subianto yang masih dapat mengikuti kontestasi Pilpres di tahun 2024. Sampai bertemu lagi di Pilpres tahun 2024. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun