Mohon tunggu...
Mahlia Jumaidar
Mahlia Jumaidar Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Kita bukan hanya umat membaca tapi juga umat menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bab Thaharah (Bersuci)

14 November 2024   15:03 Diperbarui: 14 November 2024   21:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Fiqh Thaharah

Kami mempelajari kitab ini dibawah bimbingan guru kami Ust. H. Surianto Sudirman, Lc., MA.

Tulisan ini merupakan beberapa topik pembahasan dari kitab Fathul Qarib yang dikarang oleh Syeikh Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazzi, kitab ini merupakan salah satu kitab fiqh dari Mazhab Syafi'i. 

Pembahasan pertama dalam kitab ini dimulai dengan pembahasan Kitab Ahkam Ath-Thaharah (Hukum-hukum bersuci)

1. Definisi Thaharah 

Syeikh Ibnu Qasim menjelaskan definisi kata Thaharah dengan harakat fathah pada huruf Tha secara bahasa berarti bersih. Adapun menurut istilah thaharah mempunyai penjelasan yang banyak, diantara pendapat ulama terkait definisi thaharah yaitu suatu perbuatan yang membolehkan shalat, perbuatan yang dimaksud adalah wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. 

Adapun kata Thuharah dengan harakat dhummah pada huruf Tha berarti sisa air karena air merupakan alat untuk bersuci

2. Jenis-Jenis  Air

 Terdapat tujuh macam air yang boleh atau sah digunakan untuk bersuci yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air embun. 

Tujuh air ini merupakan air-air yang turun dari langit dan air yang terpancar dari bumi sebagaimana sifat dari asal penciptaan makhluk. 

3. Pembagian Air

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun