Mohon tunggu...
Mahlia Jumaidar
Mahlia Jumaidar Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Kita bukan hanya umat membaca tapi juga umat menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bab Thaharah (Bersuci)

14 November 2024   15:03 Diperbarui: 14 November 2024   21:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat empat kualifikasi air, yaitu :

a. Air yang suci menyucikan tidak makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air mutlak


b.  Air yang suci menyucikan namun makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari)


c. Air yang suci tidak menyucikan yaitu air musta'mal (air bekas dipakai) dan air yang berubah sifat-sifatnya karena bercampur dengan benda-benda yang suci seperti bercampur dengan sabun, kopi dan lainnya. Air tersebut suci namun tidak sah jika digunakan untuk bersuci seperti mandi, berwudhu dll.


d. Air najis yaitu air yang jatuh najis ke dalam air, dan air nya kurang dari 2 kulah atau air tersebut sampai 2 kulah namun sifat-sifat airnya berubah, maka air ini tidak bisa digunakan karena sudah berubah menjadi air najis. 

Menurut hitungan negeri Baghdad 2 kulah sama dengan  500 kati menurut pendapat yang kuat atau setara dengan 200 - 220 liter. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun