Mohon tunggu...
Mahlia Jumaidar
Mahlia Jumaidar Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Kita bukan hanya umat membaca tapi juga umat menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bab Thaharah (Bersuci)

14 November 2024   15:03 Diperbarui: 14 November 2024   21:56 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Fiqh Thaharah

Kami mempelajari kitab ini dibawah bimbingan guru kami Ust. H. Surianto Sudirman, Lc., MA.

Tulisan ini merupakan beberapa topik pembahasan dari kitab Fathul Qarib yang dikarang oleh Syeikh Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazzi, kitab ini merupakan salah satu kitab fiqh dari Mazhab Syafi'i. 

Pembahasan pertama dalam kitab ini dimulai dengan pembahasan Kitab Ahkam Ath-Thaharah (Hukum-hukum bersuci)

1. Definisi Thaharah 

Syeikh Ibnu Qasim menjelaskan definisi kata Thaharah dengan harakat fathah pada huruf Tha secara bahasa berarti bersih. Adapun menurut istilah thaharah mempunyai penjelasan yang banyak, diantara pendapat ulama terkait definisi thaharah yaitu suatu perbuatan yang membolehkan shalat, perbuatan yang dimaksud adalah wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. 

Adapun kata Thuharah dengan harakat dhummah pada huruf Tha berarti sisa air karena air merupakan alat untuk bersuci

2. Jenis-Jenis  Air

 Terdapat tujuh macam air yang boleh atau sah digunakan untuk bersuci yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air embun. 

Tujuh air ini merupakan air-air yang turun dari langit dan air yang terpancar dari bumi sebagaimana sifat dari asal penciptaan makhluk. 

3. Pembagian Air

Terdapat empat kualifikasi air, yaitu :

a. Air yang suci menyucikan tidak makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air mutlak


b.  Air yang suci menyucikan namun makruh untuk digunakan untuk bersuci yaitu air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari)


c. Air yang suci tidak menyucikan yaitu air musta'mal (air bekas dipakai) dan air yang berubah sifat-sifatnya karena bercampur dengan benda-benda yang suci seperti bercampur dengan sabun, kopi dan lainnya. Air tersebut suci namun tidak sah jika digunakan untuk bersuci seperti mandi, berwudhu dll.


d. Air najis yaitu air yang jatuh najis ke dalam air, dan air nya kurang dari 2 kulah atau air tersebut sampai 2 kulah namun sifat-sifat airnya berubah, maka air ini tidak bisa digunakan karena sudah berubah menjadi air najis. 

Menurut hitungan negeri Baghdad 2 kulah sama dengan  500 kati menurut pendapat yang kuat atau setara dengan 200 - 220 liter. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun